Kota di Filipina ini Melarang Warganya Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah

Senin, 06 Mei 2019 | 16:09
binalonan.gov.ph

Suasana salah satu pasar di Binalonan.

Suar.ID – Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, 'bergosip.'

Entah bapak-bapak di warung kopi, atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain sampai lupa waktu ya.

Tetapi, silakan coba bila Anda berani bergosip di sebuah kotamadya di Filipina ini.

Di kota ini, bergosip membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum.

Baca Juga : Eka Gustiwana dan Angklung Udjo Cover Lagu 'On My Way Alan Walker dengan Cita Rasa Lokal, Keren!

Baca Juga : Saking Antusiasnya Sambut Puasa, Warga Sampai Salat Tarawih di Jembatan Penyeberangan karena Masjid Enggak Muat

Warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat Indonesia.

Ketika musim panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian.

Tapi kini, mereka tidak dapat melakukannya lagi.

Melansir The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang 'gosip' atau yang di Filipina disebut sebagai 'chismis.'

binalonan.gov.ph

Kota Binalonan

Undang-undang anti-gosip disahkan oleh walikota Binalonan, Ramon Guico III, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”.

Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal harus turun tangan.

"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico kepada TheGuardian.

"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini.

"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.

Baca Juga : Usai Bulan Madu Ammar Zoni dan Irish Bella Unfollow Semua Rekan Artisnya, Ada Apa Ya?

Baca Juga : Madjid Alzindani, Menantu AA Gym yang Ternyata Pengusaha Properti Termuda di Asia Tenggara

Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita 'panas' di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah.

Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.

Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu.

binalonan.gov.ph

Masyarakat Binalonan

Aturan itu pun efektif mengurangi perselisihan antar warga.

Peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sehingga telah diperluas ke tujuh desa di distrik tersebut.

Sebagai bagian dari rencananya untuk menjaga Binalonan tetap beradab, walikota juga melarang karaoke setelah pukul 22:00.

"Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami," kata Guico.

"Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain," lanjutnya.

Sementara masyarakat pun merespon baik peraturan tersebut.

Peraturan semacam itu dinilai tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi tetapi merupakan perlindungan atas fitnah dan sejenisnya.

Baca Juga : Rumah Mewah Berlapis Emas 22 Karat Milik Andre Taulany Kosong Sejak Sang Istri Kena Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca Juga : Tafsir Mimpi Sedang Hamil: Bersiap-siaplah, akan Ada Hal Besar yang akan Terjadi pada Anda

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum