Ternyata Kebijakan Penenggelaman Kapal Bukan Ide Menteri Susi maupun Presiden Jokowi, Lalu Ide Siapa Dong?

Senin, 06 Mei 2019 | 11:20
Kolase KKP | Twitter @susipudjiastuti

Video detik-detik penenggelaman kapal asing ilegal yang dipimpin langsung oleh Menteri Susi

Suar.ID -Sabtu (4/4) kemarin, Menteir Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melakukan penenggelaman kapal.

Penenggelaman 13 kapal nelayan asing berbendera Vietnam tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Susi bertempat di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Jumlah 13 kapal hanya merupakan tahap awal, karena kapal yang siap ditenggelamkan totalnya 51 untuk dilakukan bertahap di bulan ini.

Bahkan jika menilik ke belakang, Menteri Susi telah menenggelamkan sekitar 500 kapal sejak Ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi.

Baca Juga : Video Detik-detik Penenggelaman 13 Kapal Asing Ilegal Asal Vietnam yang Dipimpin Langsung Menteri Susi

Meski sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, sampai saat ini kebijakan penenggelaman kapal masih terus menuai pro dan kontra.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fadli Zon,

"Yang ada penenggelaman yang membuat laut rusak. Kapal itu dibom masuk ke laut dan merusak. Saya pernah mengatakan, harusnya kapal diambil dan diserahkan kepada nelayan," kata Fadli, dikutip dari kompas.com pada awal tahun 2018 lalu.

Banyaknya kritik yang datang kepada Menteri Susi tak membuatnya gentar.

Sambil terus melaksanakan kebijakan penenggelaman kapal, dia juga rajin menjawab kritik yang disampaikan padanya.

Baik melalui media massa maupun media sosial pribadinya.

Salah satunya dalam channel Youtube Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Menteri Susi sempat mengatakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal bukan idenya maupun ide Presiden Jokowi.

Lalu ide siapa?

Baca Juga : Berani Tabrak Kapal TNI AL di Laut Natuna, Menteri Susi Bakal Tenggelamkan Banyak Kapal Vietnam!

Menurutnya, kebijakan penenggelaman kapal berasal dari Undang-undang Republik Indonesia.

Ia hanya menjalankan amanah Undang-undang tersebut.

"Yang saya lakukan dengan tenggelamkan, tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman, kapal itu adalah sebuah tugas Negara menjalankan amanah dari pada undang-undang perikanan kita nomor 45 tahun 2009," katanya.

Dalam video tersebut, Ia menegaskan berulang kali bahwa ide kebijakan tersebut bukan datang darinya maupun dari Presiden Jokowi.

"Jadi sekali lagi kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada kapal-kapal pencuri ikan asing yang tertangkap mencuri ikan, tentunya harus membuat satu usulan kepada presiden untuk memerintahkan menterinya untuk merubah undang-undang tadi," tegasnya.

"Menteri nanti mengajukan kepada DPR," lanjutnya.

Baca Juga : Terlihat Anggun, Sebelum Tenggelamkan Kapal Asing Menteri Susi Sempat Berlenggak-lenggok Cantik di Atas Catwalk

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar panjaitan, mengakui bahwa penenggelaman kapal digagas olehnya meski Ia pun turut mengkritik kebijakan tersebut.

"Sebenarnya gini ya biar clear ini ya. Saya kepala staf presiden dan juga menkopolhukam, yang menggagas sebenarnya penenggelaman kapal dan membuat satgas 155 itu saya. Jadi, membuat kepresnya itu pun terlibat saya," jelas Luhut dalam QnA metrotvnews.

"Saya bilang kan penenggelaman kapal sudah 3 tahun. Kita cobalah budidaya ikan lah apa penangkapan ikan kita kelola lagi. Gitu kan boleh. Nah kapalnya ini daripada kita tenggelamkan boleh ngga kita kasih kepada koperasi-koperasi, kelompok-kelompok nelayan di pesisir," lanjut Luhut.

Menurut Susi, undang-undang penenggelaman kapal sangat bagus dan sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan ilegal fishing yang masif.

Baca Juga : Usianya Sudah 54 Tahun, Susi Pudjiastuti Baru Pertama Kali Injakkan Kaki di Tugu Monas, Lihat Reaksinya

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya