Suar.ID -Kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel memasuki babak baru.
Alih-alih Rian Subroto, menurut kuasa hukum Vanessa, pria yang menyewa jasa kliennya dengan mahar Rp80 juta itu adalah aknum polisi Polda Jatim.
“Ternyata kami telah menemukan adanya indikasi bahwa ada oknum Polda Jawa Timur yang sudah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa,” ujar tim kuasa hukum Vanessa dalam tayang “Selebrita Siang” yang diunggah kanal YouTube TRANS7 OFFICIAL pada Selasa (30/4).
Baca Juga : Masa Kecil Kaisar Akihito, Meski Orang-orang Menggapnya 'Dewa' tapi di Kelas Dia Rakyat Biasa
Tak sekadar dugaan, Milano Lubis SH sebagaimana dilaporkan Grid.ID, salah satu anggota tim kuasa hukum Vanessa Angel, menegaskan bahwa pihaknya sudah menemukan bukti-buktinya.
Di antaranya berupa bukti transfer yang ternyata bukan Rian Subroto yang melakukan transaksi, namun oknum Polda Jawa Timur berinisial HH.
“Ya selama ini kalau teman-teman tahu bahwa Rian hingga saat ini belum dihadirkan,” ujarnya.
“Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp80 juta itu, yaitu salah satu bagian dari Polda Jawa Timur yang inisialnya adalah HH.”
Tak pelak, hal itu membuatnya geram.
“Keterlaluan, ini adalah kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Selain bukti transfer, pihak Vanessa Angel juga memiliki bukti berupa kendaraan yang digunakan untuk menjemput Vanessa
“Dari pentransferan sama bukti kendaraan yang digunakan untuk menjemput Vanessa,” imbuhnya.
Lantaran hal itu, Milano dan tim kuasa hukum mendesak hakim untuk mempertimbangkan dan segera membebaskan aktris berusia 27 tahun itu.
Baca Juga : Elly Sugigi Beberkan Pengalamannya Tidur Bareng Mantan Brondongnya, Hina Organ Intimnya Juga
“Kami mendesak majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak ada satu hari lagi Vanessa itu ditahan," ucap Milano.
Tak hanya tim kuasa hukum dari Vanessa Angel yang merasa adanya kejanggalan kasus ini.
Tim kuasa hukum muncikari TN juga merasakan hal yang serupa.
Mereka dengan tegas meminta majelis hakim untuk menghadirkan sosok Rian Subroto.
“Nah kalau Rian Subroto kalau kita bisa kita hadirkan, bagaimana fakta hukum yang sebenarnya fakta persidangan,” ujar Robert SH, kuasa hukum mucikari TN.
“Jadi kalau di pengadilan, majelis hakim tidak melihat BAP dari penyidik polisi untuk pertimbangan putusan, tapi melihat fakta hukum fakta persidangan.”
Jika hal yang selama ini dituduhkan tidak terbukti, tim kuasa hukum muncikari TN meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
“Nah di sini, Rian Subroto harus hadir, wajib hadir,” katanya lagi.
“Kalau enggak hadir, apabila hakim melihat tidak terbukti, hakim harus berani membebaskan terdakwa, baik Vanessa maupun Mucikari.”