Kerap Tampil Bak Sosialita, KPK Ungkap Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain

Rabu, 01 Mei 2019 | 12:54
IG/@sri_manalip

Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip

Suar.ID – Sri Wahyumi Manalip Bupati Kepulauan Talaud saat ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di daerahnya.

Terkait kasus suap tersebut, rupanya sang bupati tak mau dibelikan tas yang sama dengan pejabat perempuan lain.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," ujar Basaria Panjaitan.

Baca Juga : Pernah Minta Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina, Ini 7 Kontroversi Bupati Talaud yang Kini Diciduk KPK

Baca Juga : Oplas Agar Mata Tambah Cantik, Gadis Ini Malah Jadi Mirip Zombie

Tas tersebut diduga dibelikan rencananya sebagai hadiah ulang tahun untuk perempuan yang kerap tampil bak sosialita ini.

KPK pun berhasil mengamankan barang bukti di antaranya tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kolase Instagram
Kolase Instagram

Bupati Kepulauan Taulud, Sri Wahyuni Manalip, dan 7 kontroversinya.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo. Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu. "Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

IG/@sri_manalip
IG/@sri_manalip

Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

Baca Juga : Oplas Agar Mata Tambah Cantik, Gadis Ini Malah Jadi Mirip Zombie

Baca Juga : Video Detik-detik Tank Militer Venezuela Tanpa Ampun Melibas Kerumunan Demonstran

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

IG/@sri_manalip
IG/@sri_manalip

Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain"

Baca Juga : Unggah Foto Jejak Kaki Yeti Manusia Salju Menakutkan, AD India Justru Diolok-olok

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Rabu 1 Mei 2019, Sagitarius Dapat Kunjungan dari Seseorang!

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum