Hakim PN Cibinong Bebaskan Pelaku Pelecehan Terhadap Kakak Beradik dengan Alasan Tak Ada yang Melihat, Muncul Petisi #UntukJoniDanJeni Tuntut Keadilan

Kamis, 25 April 2019 | 08:57
Change.org

Hakim PN Cibinong Bebaskan Pelaku Pelecehan Terhadap Kakak Beradik dengan Alasan Tak Ada Saksi, Muncul Petisi #UntukJonidanJeni Tuntut Keadilan

Suar.ID -Belum lama ini muncul sebuah petisi yang menuntut keadilan untuk kakak beradik Joni (14) dan Jeni (7) - bukan nama sebenarnya, di situs Change. org.

Dukungan dengan #UntukJoniDanJeni juga beredar di media sosial.

Kakak beradik ini disebut-sebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial HI (41) selama tiga tahun.

Kasus yang menimpa kakak beradik inipun sudah dibawa ke meja hijau, namun putusan pengadilan membuat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) meluncurkan petisi.

Dikutip dari laman Change.org, Joni yang mengalami disabilitas intelektual dan Jeni menjadi korban kekerasan seksual secara beruang kali yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri, HI, selama 3 tahun.

Baca Juga : Jokowi-Amin Kalah Telak di Sumatera Barat, Netizen Lancarkan Seruan Boikot Nasi Padang

Namun pelaku divonis bebas oleh PN Cibinong.

Yang disoroti oleh LBH APIK terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Selain itu hasil visum membuktikan adanya luka robek yang dialami Joni dan Jeni akibat kekerasan seksual tersebut.

LBH APIK juga menuliskan alasan hakim membebaskan pelaku yang dianggap aneh.

Alasan hakim memvonis bebas pelaku karena tak ada saksi yang melihat kakak beradik Joni dan Jeni diperkosa.

Tak hanya itu, mereka juga menemukan kejanggalan dari proses persidangan.

Melalui laman Change.org disebutkan bahwa hakim yang memeriksa hanya satu orang, sementara menurut standar seharusnya ada 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota yang memeriksa.

Baca Juga : Tak Sengaja Injak iPhone, Seorang Ayah Dibunuh Anaknya dengan Kapak

Tak berhenti di situ, kejanggalan masih berlanjut ketika proses pemeriksaan, hakim melarang siapapun mendampingi Joni dan Jeni.

Padahal kakak beradik Joni dan Jeni masih di bawah umur dan tentunya mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang mereka alami.

Meski terdakwa yang telah mengakui kejahatannya itu dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh jaksa berdasarkan UU Perlindungan Anak, hakim PN Cibinong membebaskan pelaku pada 25 Maret 2019 seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (23/4/2019).

Sejak dikeluarkan tiga hari lalu pada Senin (22/4/2019), hingga kini petisi itu telah ditandatangani 107.589 orang.

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Kamis 25 April 2019, Scorpio Hati-hati dengan Ucapan Anda

Dilansir dari Kompas.com pada Senin (22/4/2019) diketahui Joni dan Jeni menjadi korban pelecehan seksual selama tiga tahun terakhir oleh HI, tetangga korban.

Kejahatan itu terkuak setelah orang tua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari rumah pelaku.

Joni dan Jeni kemudian mengaku telah dicabuli HI dan orang tua mereka melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada September 2018.

Editor : Nieko Octavi Septiana

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Change.org

Baca Lainnya