Suar.ID - Pada 10 April 2018, seorang mahasiswa dari China yang tinggal di Singapura menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku berasal dari Kepolisian Singapura (SPF), yang mengatakan bahwa ia dicurigai melakukan pencucian uang.
Tertipu untuk mempercayainya, mahasiswa berusia 20-an, yang tidak ingin identitasnya terungkap, bekerja sama dalam "penyelidikan" itu.
"Dia mengalihkan saya ke nomor yang memiliki kode '110', yang merupakan nomor polisi China," katanya kepada The Straits Times, Selasa (23/04/2019).
"Petugas Polisi China" pria di telepon kemudian mengatakan kepadanya untuk melaporkan keberadaannya kepadanya, untuk "memastikan bahwa dia tidak akan melarikan diri" dari salah satu perbuatan tertuduhnya.
Baca Juga : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terima Vonis Nihil dalam Kasus Penipuan Rp10 Miliar
Hari berikutnya, dia diperintahkan untuk memasukkan detail banknya ke dalam apa yang dikatakannya adalah situs web SPF.
Dia juga diminta untuk menjaga kerahasiaan kasus agar mereka dapat menangkap pelakunya.
Tetapi saat dia memberikan kata sandi dan akses ke rekening banknya, dia menerima pesan bahwa 22.500 dolar (Rp 317 juta), seluruh tabungannya, yang diperoleh dari bekerja di Singapura telah ditransfer keluar.
Kecurigaannya semakin meningkat ketika dia diberitahu untuk tidaklogin ke rekening banknya.
Baca Juga : Seorang Ayah Meninggal Dunia Setelah Mengorbankan Perawatan Kankernya Demi Mendanai Biaya Medis Putrinya
Dia menyadari bahwa dia telah ditipu.
Mahasiswa itu adalah satu dari empat orang yang menjadi korban penipuan yang menirupihak berwenang China.
Rabu lalu, Chien Jui Hung dan Lin Yu Fan, yang melakukan penipuan untuk transfer uang, masing-masing dijatuhi hukuman 28 bulan dan 22 bulan karena pencucian uang.
Penipuan yang meniru pihak berwenang China meningkat 60,6 persen menjadi 302 kasus pada 2018, dari 188 kasus pada 2017.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2019, ada 45 laporan penipuan semacam itu.
Polisi menyarankan masyarakat untuk waspada terhadap panggilan dari orang-orang yang mengaku sebagai pihak berwenang, terutama berasal dari negara asing.
Publik tidak boleh memberikan rincian bank, nomor kartu kredit, kode OTP dari token atau nomor paspor kepada orang asing melalui telepon.(Adrie P. Saputra/Suar.ID)