Suar.ID -Beberapa hari setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selesai, banyak orang membicarakan formulir C1.
Apalagi kalau sudah berkaitan dengan penghitungan surat suara.
Kalau boleh tahu, apa sih sebenarnya formulir C1 itu?
Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.
"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4).
"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.
Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.
Baca Juga : 5 Tahun 'Bercerai', Andre Taulany, Parto, dan Aziz Gagap Akhirnya Reuni Lagi di OVJ
Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.
"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.
Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:
-Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
-Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
-Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat
-Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah
-Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara
-Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara
Baca Juga : Video Pria Padang Banting TV Gegara Quick Count, 'Saya Tak Takut Rugi, Saya Ingin Prabowo Jadi Presiden'
-Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.
-Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.
-Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.