Fahri Hamzah Yakin Prabowo-Sandi Bisa Menang dengan Sistem Amerika, Begini Ketentuan Undang-undangnya

Sabtu, 20 April 2019 | 15:35
Twit Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin pasangan Prabowo-Sandiaga Uno akan menang mutlak pada Pilpres 2019 ini jika menggunakan sistem pemilu Amerika.

Suar.ID -Jika menggunakan sistem pemilu Amerika Serikat, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin pasangan Prabowo-Sandiaga Uno akan menang mutlak pada Pilpres 2019 ini.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam Twitter pribadinya pada Rabu (17/4) kemarin.

Mulanya, netizen dengan akun @imanlagi mengunggah perolehan suara yang berasal dari Pulau Sumatera.

Baca Juga : Gara-gara Lupa Beli Paha Ayam, Seorang Istri Tega Bunuh Suaminya!

Dari 10 provinsi di Sumatera, mayoritas kemenangan dipegang oleh Paslon 02 Prabowo Sandi.

Sementara Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf hanya menang di dua provinsi yakni Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung.

Mengomentari hal itu, Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebenarnya Prabowo-Sandi menang mutlak jika pakai sistem pemilu di Amerika.

Sedangkan di Indonesia, pertimbangan hanya ada di Pulau Jawa.

"Kalau pakai sistem Amerika, @prabowo dan @sandiuno menang mutlak. Sementara di sini kemenangan hanya menimbang pulau Jawa, khususnya jatim dan Jateng," tulis Fahri Hamzah.

Kita tahu, pemilihan presiden di Amerika Serikat menggunakan sistem yang biasa disebut electoral college yang pada intinya adalah sekelompok orang yang memilih pemenang.

Jumlahnya 538 dan untuk menjadi presiden seorang calon harus mendapatkan setidaknya 270.

Setiap negara bagian punya jumlah 'elector' yang didasarkan pada populasi atau jumlah penduduk.

Ketika seseorang mencoblos, sebenarnya yang mereka pilih adalah elector ini.

Baca Juga : Fahri Hamzah Yakin Prabowo-Sandi Menang Mutlak dengan Sistem Pemilu Amerika: Ini 4 Perbedaan Pemilu Indonesia dan Amerika

Elector tersebut sudah diketahui posisinya, apakah akan memilih Clinton atau Trump.

Yang menarik adalah di hampir semua negara bagian (kecuali Nebraska dan Maine) berlaku prinsip the winners takes all yaitu pemenang akan mendapatkan semua jumlah elector di negara bagian tersebut.

Misalnya, pemenang di New York akan mendapatkan 29 electoral votes.

Untuk mendapatkan 270, hasil di negara-negara bagian yang berpotensi dimenangkan baik oleh Demokrat atau Republik, biasa disebut swing state, sering kali menjadi penentu hasil pilpres.

Menurut salah satu lembaga survei, Prabowo-Sandi unggul di 19 provinsi.

Delapan di antaranya merupakan provinsi di Pulau Sumatera.

Lalu seperti apa sih penetapan hasil pemilihan presiden di Indonesia?

Mengutip Setkab.go.id, berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk menetapkan perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Masih Ingat Pria Gendut yang Memaksa Diceboki oleh Pramugari? Dia Dikabarkan Telah Meninggal Dunia

Jika tidak ada paslon yang terpilih sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, UU ini menegaskan, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

UU ini menegaskan, pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya