Sandiaga Uno Masih Bisa Kembali Jadi Wagub DKI Jika Kalah di Pilpres 2019, tapi dengan Catatan

Jumat, 19 April 2019 | 14:02
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut Tiga Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) berpelukan usai memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil hitung cepat (quick count) di Kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Suar.ID – Berdasarkan hasil hitung cepat 5 lembaga Pemilihan Presiden 2019, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno sementara tertinggal jumlah suara dari pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Melansir Kompas.com, per Kamis (18/4/2019) pukul 18.45 WIB, 5 lembaga tersebut belum menayangkan hasil dari 100 persen sampel yang dipilih.

Hasil hitung cepat 5 lembaga tersebut dapat dilihat dari infografik di bawah ini:

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Hasil hitung cepat Pimpres 2019.

Sementara itu berdasar hasil resmi pengitungan suara versi KPU per 19 April 2019 pukul 13.00 WIB, sebanyak suara dari 15.124 TPS telah masuk.

Baca Juga : 5 Fakta Wanita Kanibal Asal Kediri yang Bikin Heboh Masyarakat

Baca Juga : Sandiaga Uno Terlihat Lesu Saat Prabowo Klaim Kemenangan, Pakar Pendeteksi Kebohongan Beberkan Arti Ekspresinya

Hasil sementara menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 55.71% sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 44.29%.

Meski hasil tersebut belum final, gambaran kekalahan Pilpres 2019 sementara dialami oleh pasangan Prabowo-Sandi.

Khusus untuk Sandiaga Uno, pengorbanan besar telah ia lakukan lantaran untuk maju di Pilpres 2019, ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Spekulasi pun muncul, bila kalah di Pilpres 2019 ini masih bisakah Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub DKI Jakarta?

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam Kompas.com mengatakan, Sandi masih bisa kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.

Hal itu lantaran tidak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno untuk kembali menduduki jabatan yang ditinggalkannya.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

DPRD kemudian akan menggelar pemilihan atas dua nama yang diajukan.

Baca Juga : Fakta Dibalik Kasus Gadis SMA yang Dibakar Teman-temannya Hingga Tewas

Baca Juga : Diduga Kelelahan Usai Hitung Suara Sampai Subuh, Ketua KPPS di Bekasi Tewas Tertabrak Truk Saat Antar Anaknya Sekolah

Sementara saat ini dua nama kandidat Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno telah diterima oleh Gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Dua nama tersebut adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang berpeluang mengisi posisi Sandiaga. Namun DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.

Nama Sandiaga Uno pun menurut Akmal masih bisa dimasukkan agar dipilih kembali.

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Meski begitu ada catatan penting yang ditekankan bila ada kemungkinan Sandiaga Uno kembali ingin menjadi Wagub DKI Jakarta.

Hal tersebut berkaitan dengan etika. Menurut Akmal, bila hal tersebut dilakukan secara etika tidaklah etis.

Ia mengatakan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal dikutip dari Kompas.com.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," lanjut dia.

Baca Juga : Curhatan Pilu Agus Yudhoyono yang Tak Bisa Selalu Dampingi Sang Ibu

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Jumat 19 April 2019, Waktu Bersenang-senang untuk Scorpio!

Sandiaga Uno bukan pemburu jabatan

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta.

Kemungkinan Sandiaga Uno untuk kembali menjadi Wagub DKI Jakarta pun ditepis oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

Menurutnya, Sandiaga Uno bukanlah seorang pemburu jabatan.

"Ke wagub (wakil gubernur) enggak mungkin," kata Taufik dikutip dari Kompas.com.

"Pak Sandi itu bukan pemburu jabatan, jadi enggak mungkin itu, enggak mungkin," tambahnya.

Taufik menambahkan, posisi Wagub DKI yang sempat diduduki Sandiaga Uno telah diserahkan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

" Wagub DKI kan sudah diserahkan, ke PKS kan," ujar Taufik.

Saat ini, ada dua kandidat kader PKS yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang berpeluang mengisi posisi Sandiaga.

Sandiaga Uno sendiri resmi mengundurkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta pada rapat parpurna DPRD DKI Jakarta 27 April 2018 lalu.

Meski bisa mengambil cuti untuk mengikuti Pilpres 2019 dan kembali bila kalah, Sandi bulat memutuskan untuk mundur dari jabatannya yang kurang dari satu tahun diembannya itu.

Baca Juga : Sandiaga Uno Terlihat Lesu Saat Prabowo Klaim Kemenangan, Pakar Pendeteksi Kebohongan Beberkan Arti Ekspresinya

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Jumat 19 April 2019, Waktu Bersenang-senang untuk Scorpio!

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber : kompas

Baca Lainnya