Diperebutkan Selama Pilpres, Ini Lho Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Kamis, 18 April 2019 | 16:59
Tribunnews

Berapa sih gaji Presiden dan Wakil Presiden?

SUAR.ID -Pemilu 2019 untuk menentukan calon-calon pengemban amanat rakyat termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) telah berakhir.

Pilpres 2019 kali ini diikuti oleh dua calon pasangan, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dengan nomor urut 01, dan Prabowo-Sandiaga Uno dengan nomor urut 02.

Meski hasil quick count telah keluar, kita masih harus menunggu hasil resmi dari KPU RI.

Baca Juga : Jokowi Menang Quick Count, Remaja Ini Syukuran Sembelih Sapi 1 Ton

Saat ini pasangan wapres dan cawapres yang sedang memperebutkan suara di pemilihan ini adalah Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Jika salah satu dari kedua pasangan calon ini terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024, memangnya berapa banyak gaji yang akan mereka terima?

Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga : 5 Peristiwa Tak Terduga Terjadi di Hari Pencoblosan Pemilu 2019 Kemarin, Ada Kotak Suara yang Hilang Mendadak!

Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :

Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.

Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.

Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.

Sedangkan untuk tingkat menteri, mereka hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp5.040 juta dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp13.608.000 serta dana operasional Rp100 juta.

Jadi seorang menteri bisa menerima gaji dengan total Rp118.648.000. (Afif Khoirul M)

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Inilah Besaran Gaji yang Diterima Seorang Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri

Baca Juga : Bapak Ini Rela Berjalan Jauh Sambil Memikul Kotak Suara Demi Terlaksananya Pemilu 2019

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Intisari