Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Ribuan WNI di Sydney Minta Pemilu Ulang

Senin, 15 April 2019 | 10:41
Tribun / ilustrasi

Ribuan WNI di Australia gagal gunakan hak pilihnya

SUAR.ID -Warga Negara Indonesia yang saat ini menetap di Australia serempak menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 13 April 2019, lalu.

Namun rupanya, pemilihan umum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ribuan WNI yang tidak bisa mencoblos mengutarakan kekecewaan mereka di sosial media.

Baca Juga : Sudah Disepakati! Begini Desain Akhir Surat Suara Pemilu Capres-Cawapres Tahun 2019

WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.

Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.

"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.

Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.

Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK). Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.

Baca Juga : Demi 1 Miliar, 3 WNI Selundupkan Bayi Orang Utan ke Malaysia untuk Dijadikan Hewan Sirkus dan Peliharaan

Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak. Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.

"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas.

Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Heranudin menambahkan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pemilu setelah pukul 18.00 Waktu Sydney karena menyewa ruangan di Town Hall hingga pukul 20.00.

Dia juga mengklaim bahwa meski kemarin ratusan WNI tertahan di luar gedung Town Hall, keputusan untuk menutup proses pemungutan suara dilakukan lewat musyawarah mufakat antara PPLN, Panwaslu, perwakilan Mabes Polri, saksi dari masing-masing paslon dan saksi parpol.

Melisa, WNI yang melakukan pencoblosan suara di Town Hall mengatakan, PPLN tidak profesional dalam melakukan tugas.

Dia bercerita, dia tiba di Town Hall pada pukul 16.00 dan kemudian tidak ada kejelasan untuk bisa mencoblos.

"Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian. Panitia di lapangan kurang komunikatif," ujar Melisa.

Sebagai gambaran, PPLN di Sydney menyelenggarakan pemilu di lima lokasi yang terdiri dari 18 TPS. Satu TPS diklaim mampu menampung 1.300 pemilih. (Dessy Rosalina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang

Baca Juga : 7 Meme Seputar Pemilu 2019, Bikin Kesel Sekaligus Ketawa Ngakak

Tag

Editor : Yoyok Prima Maulana