Terduga Pengeroyok Audrey: Kami Diancam Dibunuh dan Terus Diteror Warganet

Kamis, 11 April 2019 | 16:35
Tangkap layar YouTube/Kompas TV

Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.

Suar.ID -Selain meminta maaf kepada Audrey, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pontianak, para terduga pelaku penganiayaan Audrey juga menjelaskan kondisi mereka.

Setelah kasus #JusticeForAudrey viral, mereka mengaku terus menjadi sasaran buli.

Mereka bahkan diancam dibunuh dan terus diteror oleh netizen.

Baca Juga : Disebut sebagai Orangtua Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey, Politikus Kalbar: Dia Keponakan Saya dan Dia Tidak Ada di TKP

Kita tahu, Rabu (10/4) kemarin, tujuh terduga pelaku penyerangan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya datang ke konferensi pers.

Konferensi pers itu digelar untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.

Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan didampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.

Merujuk pada video wawancara di Facebook Tribun Pontianak dan KompasTV, ketujuh terduga itu mengaku bersalah karena menyakiti korban hingga luka fisik.

Tak hanya itu, mereka juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan publik atas aksi pengeroyokan yang telah ia lakukan.

“Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey,” ujar salah satu dari merkea.

“Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini.”

Mereka juga mengakui tindakan mereka merupakan kesalahan.

Baca Juga : Musik Indonesia Berduka, Mus Mulyadi si Buaya Keroncong Legendaris Meninggal Dunia

Meski begitu, mereka menolak jika aksi yang terjadi itu sebagai aksi pengeroyokan.

Sempat beredar kabar yang menyebut bahwa pelaku melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

Mereka juga mengaku bahwa diri mereka telah menjadi korban orang-orang yang tidak tahu kejadian sebenarnya yang ikut menghakimi mereka.

Sejak kasus itu viral, mereka mengaku mendapat banyak tekanan dari orang-orang sekitarnya dan publik.

“Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban buli dari medsos yang menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitive korban,” ujar salah satu terduga pelaku.

“Bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet.”

Dari video itu juga diketahui bahwa para terduga itu memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu dengan yang lain.

Di luar itu, Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca Juga : Lihai Meloloskan Diri dari Hukuman, Inilah 5 Penjahat Paling Pintar dalam Sejarah

Selanjutnya, mereka akan dikenakai pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Lantaran mereka masih di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Yaitu, pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.

“Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Tak hanya itu, Anwar Nasir juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya