UPDATE: 3 Orang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan terhadap Audrey #JusticeForAudrey

Kamis, 11 April 2019 | 13:49
Tribun Jateng

Konferensi pers kasus Audrey.

Suar.ID -Tujuh terduga pelaku penyerangan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya datang ke konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (10/4) kemarin.

Konferensi pers itu digelar untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.

Tapi tak lama kemudian, polisi akhirnya menetapkan tiga terduga dari mereka sebagai tersangka utama.

Baca Juga : Gara-Gara Kentut, Murid Ini Gagal Dalam ujian

Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan didampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.

Merujuk pada video wawancara di Facebook Tribun Pontianak dan KompasTV, ketujuh terduga itu mengaku bersalah karena menyakiti korban hingga luka fisik.

Tak hanya itu, mereka juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan publik atas aksi pengeroyokan yang telah ia lakukan.

“Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey,” ujar salah satu dari merkea.

“Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini.”

Mereka juga mengakui tindakan mereka merupakan kesalahan. Meski begitu, mereka menolak jika aksi yang terjadi itu sebagai aksi pengeroyokan.

Sempat beredar kabar yang menyebut bahwa pelaku melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

Mereka juga mengaku bahwa diri mereka telah menjadi korban orang-orang yang tidak tahu kejadian sebenarnya yang ikut menghakimi mereka.

Sejak kasus itu viral, mereka mengaku mendapat banyak tekanan dari orang-orang sekitarnya dan publik.

“Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Baca Juga : Ashanty Sebut Pelaku Penganiayaan Audrey Calon Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Alasannya

Dari video itu juga diketahui bahwa para terduga itu memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu dengan yang lain.

Di luar itu, Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Selanjutnya, mereka akan dikenakai pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Lantaran mereka masih di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Yaitu, pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.

Baca Juga : Hebat, Anak Gadis Usia 12 Tahun Ini Mampu Beli Mobil BMW dengan Uang Hasil Jerih Payah Sendiri, Kok Bisa?

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Tak hanya itu, Anwar Nasir juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad