Suar.ID - Kamis (15/11/2018), jenazah Eni Hernawati (27) ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Dukuh Tugusari, Desa Bonorowo, Kebumen, Jawa Tengah.
Melansir dari Kompas.com, kejadian pembunuhan yang menghilangkan nyawa Eni tersebut dilakukan oleh sang suami, yang berinisial DR (38).
DR diduga membunuh istrinya sekitar pukul 02.30 WIB. Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh JS (63), saksi yang juga orangtua dari DR.
"Sekitar pukul 02.30 WIB, JS mendengar suara keributan dari arah rumah DR, selang beberapa saat kemudian hening," ujar Kassubbag Humas Polres Kebumen, Ajun Komisaris Suparno.
Karena khawatir, JS kemudian mengetuk pintu rumah putranya untuk melihat keadaan.
Namun, berkali-kali dia memanggil nama anaknya, tetap tidak ada respons dan posisi pintu terkunci dari dalam.
"Kemudian JS memanggil JM (tetangganya) untuk memaksa masuk dengan mencongkel pintu rumah," ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah anaknya, JS terkejut mendapati anaknya dan menantunya yang baru menikah April 2018 lalu terkapar tak berdaya di lantari.
Baca Juga : 6 Fakta Pembunuhan Budi Hartanto, Guru Honorer yang Jasadnya ditemukan Tanpa Kepala dalam Koper
Menantunya bahkan sudah tewas bersimbah darah dengan luka sabetan atau cabikan senjata tajam di sekujur tubuh.
Sementara itu, putranya, DR tergeletak dengan mulut mengeluarkan busa, tepat di sebelah jasad istrinya.
Petugas Polsek Bonorowo yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melarikan DR ke RSUD Prembun untuk mendapat pertolongan medis.
Setelah keadaan DR membaik, DR langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang istri.
DR langsung menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Melansir dari Tribun Jateng, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbah Humas AKP Suparno mengatakan langsung membawa DR ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengaiaya istrinya hingga meninggal dunia," jelas AKP Suparno seperti yang tertulis dalam web resmi Tribrata News Polres Kebumen.
Tersangka terjerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hernawati yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Namun, tindakannya di luar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka sayatan menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka.
"Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racut Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.
Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada isterinya.
Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.
Tetapi, istrinya kini telah meninggal dunia akibat perbuatannya yang di luar batas.
Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan mengandung anak buah cinta di antara mereka. (Cynthia paramitha Trisnanda/Nakita)
Artikel ini telah tayang di nakita dengan judul: Tak Mau Memasak dan Mencuci Pakaian, Seorang Istri yang Sedang Hamil Dibunuh Suaminya