Video Kapal Malaysia Nekat Masuk Wilayah Indonesia Sampai Diberi Tembakan Oleh Petugas KKP

Kamis, 04 April 2019 | 15:34
Tangkap layar Youtube Tribun Solo

Kapal berbendera Malaysia msuk ke wilayah perairan Indonesia.

SUAR.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019.

Dua KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka pada Rabu (3/4/2019)

Sebelumnya KP Hiu 011 telah berhasil menangkap 2 (dua) KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Selasa (2/4/2019).

Penangkapan 2 (dua) KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Dalam video yang diterima Tribun-Video, tampak petugas melakukan pengejaran terhadap salah satu kapal berbendera Malaysia.

Video detik-detik penangkapan tersebut memperlihatkan kapal berbendera Malaysia tersebut berusaha kabur meski mengetahui tengah dikejar petugas.

Karena dianggap tak patuh, petugas pun akhirnya menembakkan tembakan peringatan setidaknya hingga lima kali.

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang WN Kamboja.

Baca Juga : Orang Bule Ternyata Tidak Bisa Jongkok Seperti Orang Indonesia

Sementara KHF 1252 diawaki oleh3 (tiga ) orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal ditangkap karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (Alfin Wahyu)

Baca Juga : Ditemukan Mayat Tanpa Kepala dalam Koper di Blitar, Begini Isi Chat Terakhirnya di WhatsApp

Artikel ini pernah tayang di Tribun Video dengan judul: "Detik-detik Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KPP hingga Petugas Beri 5 Tembakan Peringatan"

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber : Tribun Video

Baca Lainnya