Ketika Amien Rais Mengaku Ditipu Ratna Sarumpaet

Kamis, 04 April 2019 | 14:36
Kolase via Tribun Solo

Di persidangan, Amien Rais mengaku telah ditohongi Ratna Sarumpaet.

SUAR.ID - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku tertipu atas berita bohong penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

Ia mengetahui peristiwa penganiayaan Ratna hanyalah kebohongan semata melalui pemberitaan di media online.

"Ini cepat sekali, kurang dari 20 jam. Pak Prabowo pada tanggal 2 Oktober 2018 malam menyampaikan konferensi pers bahwa ada salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) dianiaya sehingga meminta proses hukum yang seterang-terangnya dan pelaku ditangkap," kata Amien saat memberikan kesaksian dalam persidangan ketujuh Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Namun, setelah itu Detik.com menyampaikan pernyataan dari polisi bahwa Ratna Sarumpaet bukan dianiaya. Kalau begitu, kami tertipu," kata Amien lagi.

Baca Juga : Dikirimi Surat Terbuka dan Didesak Mundur, Amien Rais Pilih Berlibur Bareng Cucu

Kompas.com
Kompas.com

Amien Rais dan Ratna Sarumpaet.

Menurut dia, Ratna langsung menghubungi Prabowo Subianto pada 3 Oktober 2018. Ia meminta maaf sekaligus menjelaskan bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi.

"Kami merasa lega, ibu Ratna Sarumpaet mengaku salah dan tidak dianiaya. Malam harinya Pak Prabowo menyampaikan permintaan maaf dan meminta yang bersangkutan diproses secara hukum," ujar Amien.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Amien langsung menjabat tangan para majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum Ratna.

Ia pun meninggalkan ruang persidangan.

Baca Juga : Ini yang Bikin Adik Miller Khan Jatuh Cinta kepada Mantan Istri Aming

Selain Amien Rais, jaksa akan menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.

BaMereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rindi Nuris Velarosdela)

Baca Juga : Mulai Hari Ini, Brunei Membawa Hukuman Mati dengan Cara Dirajam untuk Homoseksualitas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Merasa Ditipu Ratna Sarumpaet".

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya