Brunei Terapkan Hukuman Rajam Hingga Tewas Terhadap Homoseksual, Begini Reaksi Kaum Gay

Rabu, 03 April 2019 | 15:55
Freepik

Brunei Darussalam terapkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum LGBT. (Foto ilustrasi)

SUAR.ID - Kaum homoseksual di Brunei Darussalam ketakutan.

Pasalnya, mulai3 April 2019 Kerajaan Brunei Darussalam memberlakukan aturan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual atau LGBT.

"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.

Isi aturannya kira-kira sebagai berikut.

Baca Juga : Kisah Hancurnya Kota Sodom yang Melegalkan LGBT di Mata Sains

Seseorang bakal terkena pasal hubungan seks jikamengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebenarnya, sudah sejak 2014 menerapkan hukum syariah Islam yang diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Baca Juga : Kekayaannya Disebut Melebihi Raja Arab Saudi, Seperti Ini Gaya Hidup Sultan Brunei Darussalam

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Time
Time

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.

Tindakan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum ini ditentang oleh berbagai kalangan di dunia.

"Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei.

"Hukum pidana Brunei amat cacat yang mengandung serangkaian aturan yang melanggar hak asasi manusia," tambahnya.

Baca Juga : Kelewat Kreatif, Pengemudi Motor Ini Buat SIM-nya Sendiri, Kemudian Motornya Disita Polisi

Komuntas Gay Ketakutan

Seorang pria gay asal Brunei yang kini mengajukan permohonan suaka di Kanada, mengatakan imbas hukum baru ini sudah terasa di Brunei.

Dia meninggalkan Brunei tahun lalu lantaran risau bakal digugat dengan tuduhan makar terkait unggahan di Facebook yang bernada kritis terhadap kerajaan.

Mantan pegawai negeri sipil berusia 40 tahun itu mengatakan orang-orang merasa "takut".

"Komunitas gay di Brunei tidak pernah terang-terangan. Ketika Grindr (aplikasi kencan khusus kaum gay) muncul, itu membantu orang-orang bertemu secara rahasia. Tapi kini saya, dari yang saya dengar, hampir tidak ada orang menggunakan Grindr lagi," ujar Shahiran S Shahrani Md kepada BBC.

Business Insider
Business Insider

Suasana kota Bandar Seri begawan di Brunei.

"Mereka takut kalau-kalau orang yang diajak bertemu ternyata polisi menyamar jadi gay. Ini belum terjadi, tapi karena ada aturan baru, orang-orang takut," ujarnya.

Seorang pria Brunei lainnya mengatakan dirinya bukan gay, tapi dia tidak lagi memeluk agama Islam. Dia mengaku merasa "takut dan terkejut" ketika aturan baru diterapkan.

"Kami warga awam tidak kuasa menghentikan hukum syariah diberlakukan," kata pria berusia 23 tahun itu, seraya menolak identitasnya diungkap.

"Melalui hukum syariah, saya akan menghadapi hukuman mati karena murtad."

Seorang pria gay berharap hukum baru ini tidak benar-benar diterapkan menyeluruh.

"Terus terang, saya tidak terlalu takut karena pemerintah di sini menggertak dengan hukuman keji. Namun, hukuman itu bisa dan akan terjadi, walau jarang," tutupnya.(Yvette Tan/BBC)

Baca Juga : Licik, Pengunjung ini Sengaja Letakkan Bangkai Tikus di Makanannya untuk Peras Restoran Rp10 Miliar

Artikel ini pernah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Brunei hari ini terapkan hukuman rajam LGBT hingga tewas, kaum gay merasa 'takut'

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber : BBC

Baca Lainnya