Suar.ID -Akhir tahun 2018 lalu, masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan aksi begal yang sadis.
Komplotan begal itu tak hanya merampas ponsel, tapi juga menebas tangan korban dengan parang hingga putus.
Akhirnya pada Selasa (2/4/2019) sidang terhadap dua pelaku begal yang memotong tangan mahasiswa asal Enrekang,Imran digelar diPengadilanNegeriMakassar.
Dikutip dari Tribun Timur, sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri puluhan mahasiswa dari Kampus Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) yang merupakan rekan korban.
Mereka datang pada pukul 13.00 WITA dengan membawa bendera Merah Putih, bendera biru dengan logo ATIM, serta spanduk bertuliskan tuntutan pada pelaku begal.
Baca Juga : Viral, Seorang Ibu di Demak Tidur di Samping Makam Anaknya yang Jadi Korban Tabrak Lari
Puluhan mahasiswa itu juga hadir untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan yang dibacakan pimpinan hakim sidang terhadap kedua pelakubegal yang memotong tangan korbannya.
Dikutip dari Kompas.com, hasil putusan memvonis Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang yang melakukan aksi begal pada Imran (19) dengan hukuman 18 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, yang membuat korban cacat seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Aco alias Pengkong dan terdakwa dua Firman alias Emmang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Rabu 3 April 2019, Ini Kata Zodiakmu Soal Hubungan Percintaanmu!
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Selain hukuman kurung, motor kedua pelaku dirampas oleh negara dan mereka juga diminta mengembalikan hasil curian berupa handphone merk Samsung J7 Prime dan barang bukti berupa parang yang dilakukan untuk menyerang Imran.
Bambang memerintahkan terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tidak menerima hasil putusan dari majelis hakim.
"Jadi, terhadap saudara memiliki waktu sesuai dengan undang-undang sejak putusan ini dibacakan tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau ingin mengajukan banding," pungkas Bambang.
Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Minggu (25/11/2018).
Baca Juga : Disebut Mengandung Ajaran SIhir, Sekelompok Penginjil Bakar Novel Harry Potter
Saat itu Imran tengah berada di depan rumah temannya dan pelaku datang untuk merampas ponsel Imran.
Imran yang tak menyerahkan ponselnya dikejar oleh pelaku dan merebut ponselnya dengan cara menebas tangan kiri korban dengan parang.
Dikutip dari Tribun Makassar, beberapa hari berikutnya pada Rabu (28/11/2018) polisi berhasil meringkuslima tersangka begal di beberapa tempat berbeda.
Dua diantaranya adalah Aco (21) dan Emmang (22) yang melakukan aksi perampasan langsung pada Imran, sementara tiga lainnya yaitu Enal (19) pemilik parang, Fataullah (18) pemilik sepeda motor, dan Irman (37) penadah ponsel curian milik korban.
Baca Juga : Sering Disebut Suka Cari Sensasi dan Dihujat Netizen, Ria Ricis Ungkap Lucinta Luna Adalah Sosok yang Baik
Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang diantaranya pelaku begal yang memotong tangan kiri korban. "Pelaku Aco yang merupakan otak atau yang merencanakan aksi begal ini.
Aco kemudian mengajak Firman melakukan aksi begal dan memarangi tangan korban.
Aco pun yang meminjam parang kepada Enal dan motor kepada Fataullah.
Ponsel korban yang berhasil dirampas kemudian dijual kepada Irman,” terang Wahyu.