Catat, Per 30 Maret 2019 Harga Tiket Pesawat Lion Air Group Diturunkan

Sabtu, 30 Maret 2019 | 19:00
Kompas.com/Andi Donnal Putera

Lion Air

Suar.ID -Kabar bahagia bagi para pengguna moda transportasi udara, pesawat terbang.

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, per tanggal 30 Maret 2019, maskapai penerbangan milik Lion Air Group, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) umumkan penurunan harga tiket pesawat.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

“Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang melalui keterangan resmi Lion Air Group kepada Wartakotalive.com, Sabtu (30/3).

“Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal,” imbuhnya.

Danang menambahkan, travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Aturan Kemenhub atasi mahalnya tiket pesawat

KEMENTERIAN Perhubungan mengeluarkan jurus baru untuk mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat.

Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru terkait penentuan harga tiket pesawat.

Dua regulasi baru itu, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3).

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.

Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.

"Pada hari ini telah merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).

Isnin memaparkan, dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal:

  1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,
  2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,
  3. Memperhatikan perlindungan konsumen,
  4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.
"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.

Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah.

Untuk tba, Isnin mengatakan, tidak mengalami perubahan. Sementara tbb ada yang berubah disesuaikan dengan rute penerbangan.

Isnin belum menjelaskan lebih rinci terkait besaran tarif baru bila memang ada penurunan harga tiket pesawat.

Menurut dia, jarak antara batas atas dan batas bawah sebesar 35 persen.

"Detailnya akan kami publikasikan lewat website di dokumen kementerian perhubungan," ucap Isnin.

"Rata-rata 35 persen dari batas atas ke batas bawah. Jarak tba dan tbw rata-rata itu. Berlaku mulai hari ini," pungkasnya.

Kemenhub Disomasi

Sementara itu, sebelumnya, mahalnya tarif tiket pesawat membuat publik khawatir.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akhirnya menyoroti persoalan mahalnya tarif tiket pesawat.

Ini masalah penyebab mahalnya tiket pesawat sebenarnya telah ditemukan.

KKI melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua KKI, David Tobing, mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat saat ini merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif.

Regulasi tentang tarif itu ada di Permenhub No.14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut terdapat formula penentuan tarif atas dan tarif bawah.

"Formula penentuan tarif tersebut memberikan kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif yang dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini," kata David melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).

Menurut David, pemerintah seharusnya melakukan revisi terhadap formula tarif, agar harga tiket pesawat dapat segera turun.

Batas tarif atas dan batas tarif bawah harus diubah guna menekan harga menjadi lebih murah.

Imbauan kepada makspai penerbangan untuk menurunkan tarif dari pemerintah dinilai tak cukup.

David menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengubah regulasi, maka akan sulit bagi maskapai untuk menurunkan harga.

Maskapai akan bertahan pada harga tiket pesawat yang berlaku saat ini karena sudah mengacu pada tarif batas atas yang diatur didalamnya.

"Ini kan jelas regulasinya memfasilitasi harga tiket yang mahal, jadi yah diubah dong regulasinya," ujar David.

Selain itu, KKI menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenko Kemaritiman untuk memecahkan permasalahn tiket ini.

Atas dasar itu KKI mendesak Menteri Perhubungan untuk lebih serius mengambil tindakan nyata guna mengatasi mahalnya harga tiket.

David menduga, ada tindakan pembiaran mahalnya harga tiket pesawat dari Kemenhub.

Apabila tidak ada tindakan nyata dari Menteri Perhubungan dalam mengatasi permasalahan ini maka KKI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perhubungan.

Tiket Naik Layanan Buruk

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI Rizal E Halim di Depok, Jawa Barat, menyayangkan kenaikan harga tiket penerbangan yang tidak diikuti perbaikan layanan.

Harganya naik, bahkan mendekati 100 persen, tetapi pelayanannya masih sama.

Bahkan pada kasus tertentu seperti ada bagasi rusak dan keterlambatan penerbangan menjadi hal yang sering terjadi.

"Ini sangat merugikan konsumen," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia itu.

Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kartel tiket pesawat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa KPPU hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia.

Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.

Guntur menegaskan bahwa pada dasarnya KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat.

Namun KPPU akan masuk jika ada dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat. (Feryanto Hadi/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Per 30 Maret 2019 Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad