Sudah Menghirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Akan Dikembalikan Ke Penjara oleh Mahkamah Agung

Selasa, 26 Maret 2019 | 13:50
instagram @ridho_rhoma

Sudah Menghirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Akan Dikembalikan Ke Penjara oleh Mahmakah Agung

Suar.ID -Putra dari raja dangdut Rhoma Irama diputuskan Mahkamah Agung akan menjalani hukuman kurung 1,5 tahun.

Sebelumnya pada 25 Maret 2017, musisi Ridho Rhoma dijaring aparat kepolisian karena pemakaian obat terlarang jenis sabu.

Pada awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma dengan masa rehabilitasi 10 bulan namun pada Senin (25/3/2019), putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Padahal sebelumnya telah ada kabar bahwa Ridho Rhomasudah menghirup udara bebas sejak 25 Juanuari 2018 setelah menjalani rehabilitasi.

Namun sepertinya Ridho Rhoma harus kembali ke penjara karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga : Taufik, Sang Penyelamat 22 Turis Malaysia dari Longsor Air Terjun Tiu Kelep Ini Seorang Tulang Punggung Keluarga Sejak Kecil

Tak hanya Ridho Rhoma, banyak publik yang terkejut dengan keputusan bahwa Ridho Rhoma harus mendekam di bui.

Meski begitu, menurut Abdullah, Humas Mahkamah Agung, keputusan ini wajar karena proses hukum sebenarnya masih berjalan.

"Jadi berdasarkan putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Ini masih ada upaya kasasi. Itu dikatakan bebas kan berdasarkan putusan sebelumnya.

Begitu ada upaya kasasi berarti proses itu masih belum selesai, menunggu putusan Mahkamah Agung." katanya seperti dikutip dari Selebrita Pagi dalam kanal youtube TRANS7 Official pada Selasa (26/3).

"Dikatakan aneh juga tidak, karenaproses kan belum selesai. Jadi selama ini menganggap itu sudah selesai, padahal proses hukum masih belum selesai, itu yang harus dipahami."

Baca Juga : 5 Negara Paling Tak Terkenal di Dunia, Anda Mungkin Juga Baru Mendengar Namanya

Berkaitan dengan keputusan yang ditetapkan Mahkamah Agung, tokoh yang peduli korban narkoba menyayangkan hal itu.

Brigjen Polisi Siswandi mempertanyakan mengapa surat edaran yang telah ada ditabrak oleh Mahkamah Agung sendiri.

"Ini nggak benar, surat edaran Mahkamah Agung itu sudah beredar. Ya namanya surat edaran Mahkamah Agung sudah ada ketentuannya bahwa di bawah 1 gram itu rehab.

Yang dipermasalahkan dan perlu dipertanyakan sama Mahmakah Agung, kenapa surat edaran Mahkamah Agung ditabrak sama Mahkamah Agung? Ini kan aneh."

Baca Juga : Lihat Video Luna Maya Ketemu Ariel Noah, Melaney Ricardo Bahagia

Brigjen Polisi Siswandi mengatakan putusan rehabilitasi sudah sesuai karena jika kembali ke penjara, dikhawatirkan Ridho Rhoma justru akan menjadi pemakai obat terlarang lagi.

"Putusan Pengadilan Negeri itu sudah benar, Ridho yang pasca rehab sudah bebas mungkin dalam penyembuhan, dengan vonissatu setengah tahun itu aneh.

Siapa yang nggak tau dipenjara itu barang (obat terlarang) banyak beredar, bukan tambah sembuh Ridho nanti, masuk penjara bisa kumat lagi." ujarnya menyesalkan keputusan Mahkamah Agung.

Editor : Nieko Octavi Septiana

Sumber : YouTube, Grid.ID

Baca Lainnya