Jangan Suka Rebut Suami atau Istri Orang karena Sekarang Ada Ancaman Pidana untuk Pelakor dan Pebinor

Minggu, 24 Maret 2019 | 08:46
Adomonline.com

Hati-hati, sekarang ada undang-undang perselingkuhan yang bisa menjerat pelakor dan pebinor.

Suar.ID -Jika dulu orang-orang mengenal Wanita Idama Lain alias WIL, sekarang kita mengenalnya dengan Pelakor alias Perebut Laki Orang.

Jika dulu kita mengenal Pria Idaman Lain alias PIL, sekarang kita mengenalnya dengan Pebinor alias Perebut Bini Orang.

Apa pun itu, semuanya saja: merebut pasangan sah seseorang.

Dan jangan salah, sekarang ada undang-undang tegas yang memidanakan para perebut suami atau istri orang.

Menurut data statistik, diperkirakan hanya ada sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka.

Itu artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.

Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.

Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.

Alasan Selingkuh

Perselingkuhan bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan, alasannya juga beragam seperti motif seks atau alasan finansial.

Padahal menurut ahli, perselingkuhan terjadi karena berbagai faktor yang sering kali di luar dua faktor di atas.

Berikut beberapa alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan perselingkuhan

  1. Tidak adanya keintiman emosional
Ketidakmampuan untuk melakukan percakapan dari hati ke hati dengan pasangan menjadi alasan utama seseorang untuk berselingkuh.

Selain itu, kurangnya dukungan antar pasangan bisa mendorong perempuan dan laki-laki untuk menjalin hubungan dengan orang lain.

Dalam bukunya The Truth on Cheating, konselor pernikahan Gary Neuman mengatakan bahwa 47% klien laki-laki yang berselingkuh mengaku melakukannya karena tidak adanya keintiman emosional.

Situasi menjadi lebih rumit karena umumnya laki-laki tidak suka menunjukkan perasaan.

Oleh karena itu, menjalin komunikasi yang terbuka merupakan kunci dari keberhasilan suatu hubungan.

  1. Pengaruh teman, pengalaman dan lingkungan
Jika seseorang telah memiliki pengalaman dengan perselingkuhan pada hubungan sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa orang tersebut akan bertindak sama dengan pasangan baru.

Selain itu, orang-orang di sekitar juga bisa memengaruhi kecenderungan seseorang untuk berselingkuh.

Dalam satu poling anonim, lebih dari 75 persen laki-laki yang berselingkuh memiliki teman-teman yang juga mengkhianati istri mereka.

  1. Hubungan intim membosankan
Hubungan seks juga memengaruhi kemungkinan pasangan untuk berselingkuh.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya emosi positif dalam kehidupan seks seseorang menyebabkan 70% laki-laki dan 49% perempuan untuk berselingkuh.

Nah untuk menghindarinya sebaiknya kita melakukan berbagai hal baru dalam kehidupan seks, tentunya yang masih aman agar tidak bosan.

  1. Krisis kuartal kehidupan
Setiap fase dan tahun-tahun pernikahan pastinya memiliki hambatan dan kebahagiannya tersendiri.

Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan sudah mulai tergoda saat memasuki usia 29, 39, atau 49, tepat sebelum dekade baru.

Hal ini bukan berarti setiap pasangan yang memasuki usia itu akan berselingkuh, namun memang kuartal kehidupan cukup rentan terhadap godaan pihak lain.

Hal ini bisa dihindari bila Moms dan Dads sama-sama terbuka dalam hal komunikasi, menjalankan pernikahan dengan visi yang sejalan, serta memiliki komitmen penuh atas keluarga dan pernikahan.

  1. Kekurangan oksitosin
Oksitosin, juga disebut hormon cinta memainkan peran penting dalam menciptakan dan menjaga kepercayaan dalam suatu hubungan.

Para ilmuwan percaya bahwa kekurangan hormon ini bisa menjadi pemicu pasangan untuk berselingkuh.

Dalam satu percobaan, beberapa laki-laki yang sudah menikah disuntik dengan oksitosin, berkenalan dengan seorang perempuan yang menarik.

Laki-laki yang sudah disuntikkan hormon oksitosin tersebut memiliki upaya untuk menjauhi perempuan tersebut di bandingkan dengan laki-laki lain yang tidak disuntikkan.

Kita bisa lebih sering bermesraan dan menunjukkan rasa sayang dengan ungkapan lisan untuk menjaga kadar hormon oksitosin.

Undang-undang Perselingkuhan

Dilansir Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.

Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak.

Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.

Artikel ini sudah tayang di Nakita.Grid.Id dengan judul "Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya