Sandi Tumewa Ditangkap Polisi sedang Asyik Hisap Sabu-sabu di Kamar Hotel, Akui Pakai Narkoba Karena Galau

Sabtu, 02 Maret 2019 | 14:33
Tribunnews

artis Sandy Tumiwa ditangkap saat sedang menghisap sabu

Suar.ID - Artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang dikenal dengan Sandy Tumiwa diamankan bersama rekannya Mikhael Angelio Yandi karena kasus narkoba.

Kapolsek Menteng, AKBP Dedi Supriadi mengatakan Sandy terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Iya dia positif dari hasil urine dia memakai narkoba. Ini sabu-sabu," ujar Dedi, di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Dedi menjelaskan bahwa Sandy membeli barang haram tersebut dari orang berinisial IF dan RM. Uang yang dikeluarkan Sandy untuk membeli sabu adalah Rp 800 ribu.

Baca Juga : Gelar Pesta Makan Malam Semalam, Syahrini dan Reino Barack Habiskan Hingga Rp700 Juta! Begini Kemewahannya!

"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram. Kalau BB (barang bukti) yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap," kata dia.

Adapun Sandi diamankan oleh aparat di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 12 room 1218 pada Jumat (1/3).

Keduanya kini telah diamankan di Polsek Menteng. Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

"Mereka kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan 1," kata Dedi.

Baca Juga : Begini Tanggapan Sandiaga Uno ketika Tahu Ada Keluarganya yang Malah Dukung Jokowi

"Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Dedi.

Polisi lantas menetapkan Sandy Tumiwa sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan Sandy positif narkoba.

Sandy pun juga mengatakan alasannya kenapa ia mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Ya itu, lagi galau. Urusan pribadi," kata Sandy yang sudah mengenakan baju tahanan saat rilis kasus narkoba di Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/3/2019) siang.

Baca Juga : Kartu Pra-Kerja Jokowi untuk Lulusan SMA atau Sederajat, Pengangguran Tetap Digaji!

Ini bukan pertama kalinya Sandy mengonsumsi sabu meski baru tertangkap kali ini.

"Cuma ini aja, kadang-kadang aja," jawab Sandy saat ditanya seberapa sering ia mengonsumsi narkoba.

Bahkan, Sandy juga mengatakan bahwa ia merasa menyesal telah terjerat dalam kasus narkoba.

"Menyesal. Jauhi narkoba, stop narkoba untuk masa depan," pungkasnya.

Menurut Pasal 112, ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I ini penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tak berselang lama dengan penangkapan Sandy Tumiwa, polisi juga berhasil menangkap dua orang diduga pemasok narkoba.

Dari para pemasok, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,67 gram.

Baca Juga : Begini Nasib Norman Kamaru Sekarang Setelah Dipecat dari Kepolisian, Gagal Jadi Artis, dan Usaha Bubur Manadonya Bangkrut

Tag

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber Tribunnews.com