Pulang ke Rumah dalam Keadaan Mabuk, Seorang Ayah di Garut Pelintir Tangan Bayinya hingga Patah

Kamis, 28 Februari 2019 | 20:17
Pixabay

Ilustrasi bayi

Suar.ID – AS (33), seorang buruh serabutan diamankan aparat Polres Garut setelah menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dalam jumpa pers yang digelar Polres Garut, Kamis (28/2/2019) sore, menyampaikan, tindak kekerasan pada anak tersebut terjadi pada 22 Januari lalu di rumah mertua pelaku di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk ke rumah," jelas Budi kepada wartawan.

Saat itu, pelaku meminta istri dan anaknya untuk pulang ke rumah orangtua pelaku.

Baca Juga : Harapan Atiqah Hasiholan Dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Baca Juga : Penerawangan Naomi Indigo Soal Pernikahan Syahrini dan Reino Barack: Banyak Ujian dalam Percintaan

Namun menurut Budi, mertuanya melarang hingga terjadi rebutan anak pelaku yang masih berusia 10 bulan dengan istri pelaku.

"Saat itu pelaku mengangkat badan korban dan memelintir tangan kiri anaknya dan menekan perut anaknya hingga tangan kiri anaknya patah tulang," katanya.

Budi mengatakan, selama penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk menangani anak yang menjadi korban.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang tentang KDRT dan undang-undang perlindungan anak. Sebab, istri korban juga mengalami kekerasan.

Baca Juga : Malu Karena Haid, Seorang Wanita Lumuri Wajah dengan Darah

Baca Juga : Kontras dengan Lingkungannya, Miliarder Vietnam ini Bangun Istananya Sendiri Beratap Emas dan Habiskan Rp242 Miliar

(KOMPAS.Com/ARI MAULANA KARANG)

Kapolres Garut, Sekretaris P2TP2A dan Kasatreskrim Polres Garut menunjukan barang bukti dalam ekapose Kamis (28/2/2019) sore di Mapolres Garut

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan berupa pengobatan medis bayi dan ibunya yang menjadi korban kekerasan.

"Mereka kita amankan di rumah aman P2TP2A selama proses pengobatan sang anak, ibunya juga didampingi psikolog," katanya.

Selain itu, menurut Neneng P2TP2A, saat ini pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk pemberdayaan istri pelaku agar bisa hidup mandiri.

"Kita sedang menunggu assesment dari tim psikolog, program apa yang bisa cocok untuk memberdayakan istri pelaku agar mandiri," jelas Neneng.

(Ari Maulana Karang/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelintir Tangan Bayinya hingga Patah, Seorang Ayah Diamankan Polisi"

Baca Juga : Ada Lagi, Giliran Dua Remaja Diciduk Satpol PP Saat Asyik Berduaan di Gorong-gorong

Baca Juga : Tiga Pria Diadili karena Memukul Wanita Sampai Mati dalam Upaya Ritual Pengusiran 'Ular Iblis'

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber : kompas

Baca Lainnya