Terungkap di Persidangan Perdana, Ratna Sarumpaet Kirim Pesan hingga 5 Kali ke Rocky Gerung, Isinya..

Kamis, 28 Februari 2019 | 16:05
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/1019). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi percakapan antara Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung

Suar.ID – Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, menjalani sidang perdananya di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Mengutip Kompas.com, agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang kasus yang sempat menghebohkan publik September 2018 lalu, dimana Ratna berbohong telah dianaiaya oleh sejumlah orang, ada beberapa hal menarik yang terungkap.

Salah satunya adalah perihal Ratna yang sempat mengirimkan pesan WhatsApp hingga 5 kali kepada pengamat politik, Rocky Gerung.

Masih melansir Kompas.com, Ratna disebut juga mengirimkan foto wajahnya yang lebam kepada Rocky.

Berikut isi pesannya:

Baca Juga : Ada Lagi, Giliran Dua Remaja Diciduk Satpol PP Saat Asyik Berduaan di Gorong-gorong

Baca Juga : Malu Karena Haid, Seorang Wanita Lumuri Wajah dengan Darah

25 September 2018

Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam dengan dua pesan berbeda berisi, "21 September 2018 jam 18.50 WIB, area Bandara Bandung" dan "Not For Public".

26 September 2018

Ratna kembali mengirimkan pesan kepada Rocky berisikan, "Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga".

27 September 2018

Ratna kembali mengirimkan pesan lepada Rocky Gerung yang berisi, "Hei Rocky, negerinya makin gila dan hancur, need badly."

Pesan kedua bertuliskan, "Need You Badly. Pasti kamu bahagia sekali di sana ya, penghormatan pada alam, bless you".

28 September 2018

Ratna kembali mengirimkan foto wajah lebam dengan pesan "Day 7th".

29 September 2018

Ratna terakhir mengirimkan pesan kepada Rocky Gerung dengan foto wajahnya yang lebam.

Ratna juga mengirimkan pesan, "Dengan memberikan pesan (kepada Rocky Gerung), 'Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It's painful'.

Baca Juga : Finansial Ahmad Dhani Bermasalah Setelah Masuk Penjara: Mulan Punya Cara Sendiri Agar 'Dapur Tetap Ngebul'

Baca Juga : Beda Pilihan Musik, Resepsi Pernikahan Jadi Ajang Tawuran Antara Keluarga Mempelai

(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Via Kompas.com

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu, terkait alasan Ratna mengirmkan pesan kepada Rocky Gerung, menurut Desmihardi kuasa hukum Ratna Sarumpaet lantaram klienya dan Rocky adalah teman akrab.

"Karena beliau (Ratna), kan, teman dekat sama Pak Rocky Gerung," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Desmihardi, Ratna dan Rocky menjadi akrab sejak keduanya sama-sama terlibat sebagai aktivis di Indonesia.

"Mereka, kan, sama-sama aktivis," ujarnya.

Dalam sidang perdananya yang dimulai pukul 09.30 WIB, Ratna didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.

Ratna, ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna rupanya tidak dianiaya, melainkan telah menjalani prosedur operasi plastik di salah satu rumah sakit bedah di Jakarta Pusat.

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 setelah berkas perkaranya lengkap atau P 21. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.

Baca Juga : Pimpin 60 Preman Serang Ruko, Hercules Dituntut di Pengadilan Hari Ini

Baca Juga : Finansial Ahmad Dhani Bermasalah Setelah Masuk Penjara: Mulan Punya Cara Sendiri Agar 'Dapur Tetap Ngebul'

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya