Suar.ID – Lagi-lagi sepasang muda-mudi diciduk oleh warga saat asyik berduaa di tempat yang sangat tak biasa.
Beredar viral, sebuah video berdurasi kurang dari satu menit memperlihatkan dua remaja laki-laki dan perempuan diciduk satpol PP saat berduaan di bawah gorong-gorong atau saluran air.
Dikutip dari Tribunwow.com, video tersebut seperti yang diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi pada Selasa (26/2/2019), diketahui terjadi di Sumatera Barat.
Dalam video itu, terlihat sejumlah petugas Satpol PP berjalan menyusuri gorong-gorong yang dialiri air cukup deras.
Dalam video terdengar seseorang berkata, "keluar-keluar."
Baca Juga : Malu Karena Haid, Seorang Wanita Lumuri Wajah dengan Darah
Baca Juga : Misteri Jalur Misterius di Dasar Great Blue Hole yang Ditemukan oleh Ilmuan dan Penjelajah
"Euy mantap, pacaran ya?" tambah lelaki lain.
Sorot lampu dari petugas satpol PP kemudian mengarah pada muda-mudi yang tengah duduk berduaan di samping aliran air yang mengalir cukup deras.
Keduanya spontan beranjak, dan menutupi wajah mereka dengan tangan.
Muda-mudi tersebut lantas diminta untuk keluar dari gorong-gorong.
"Jalan dulu, jalan dulu," ujar lelaki sambil membawa dua remaja itu.
Sampai di luar gorong-gorong, terlihat beberapa warga menyaksikan penggerebekan tersebut.
Sebelumnya viral dua remaja mesum di atas masjid
Sebelumnya, tak lama dari penggerebekan dua remaja di gorong-gorong tersebut, viral pula sebuah video penggerebekan warga terhadap sepasang muda-mudi yang berbuat mesum di atap masjid.
Kejadian memprihatinkan itu terjadi di sebuah masjid di daerah Saree, Aceh Besar, pada Minggu (24/2/2019).
Baca Juga : Beda Pilihan Musik, Resepsi Pernikahan Jadi Ajang Tawuran Antara Keluarga Mempelai
Baca Juga : Pimpin 60 Preman Serang Ruko, Hercules Dituntut di Pengadilan Hari Ini
Menjelang magrib, warga mempergoki sepasang remaja laki-laki dan perempuan sedang berzina.
Warga semakin murka lantaran lokasi perzinahan adalah tempat ibadah.
Si remaja laki-laki bahkan sempat menjadi sasaran warga yang memukulnya bertubi-tubi hingga babak belur, sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Melansir Serambinews.com, dua remaja itu diketahui adalah MR (16) asal Pulo Aceh dan DF (17) asal Padang Tiji, Pidie.
Mereka sempat diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar untuk diproses menggunakan hukum jinayat atas perbuatannya.
Namun, seusai ditahan di Kantor WH Aceh Besar Jantho satu malam, petugas WH terpaksa mengembalikan pelaku zina di bawah umur itu ke Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2/2019) siang.
Mereka tidak dapat diproses menggunakan hukum jinayat lantaran masih di bawah umur.
"Kami tidak bisa memprosesnya dengan qanun jinayat. Pelaku adalah remaja di bawah umur yang seharusnya mendapat pembinaan. Nggak mungkin kami cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Rusli, kepada Serambinews.com, Senin (25/2) siang.
Menurutnya, perbuatan kedua remaja itu adalah zina yang hukumannya bisa 100 kali cambuk.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar dianggap perlu dilakukan pembinaan intensif untuk memperbaiki kondisi psikologis mereka.
Baca Juga : Beda Pilihan Musik, Resepsi Pernikahan Jadi Ajang Tawuran Antara Keluarga Mempelai
Baca Juga : Momen Haru ketika Seorang Ayah Mewakili Anaknya yang Meninggal untuk Menerima Ijazah saat Wisuda