Pimpin 60 Preman Serang Ruko, Hercules Dituntut di Pengadilan Hari Ini

Kamis, 28 Februari 2019 | 11:20
KOMPAS IMAGE/KRISTANTO PURNOMO

Hercules Rosario Marshal

Suar.ID - Hercules, pria yang dulu sering disebut-sebut sebagai bos preman paling berkuasa di Tanah Abang, Jakarta,akan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019) siang ini.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menyatakan sidang Hercules dan anak buahnya dilakukan hari ini.

"Agenda sidang Hercules dan kawan-kawan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Edy.

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga : Pernah Beli Permen untuk Menambah 'Keperkasaan'? Awas Ternyata Permen Hickel dan Soloco Berbahaya Bagi Kesehatan!

"Insya Allah untuk waktunya nanti pukul 14.00," kata dia.

Pada 21 November 2018, pria bernamaasli Rozario Marshal ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Baratdi rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelumnyapolisi terlebih dahulu menangkap puluhan anak buah Hercules terkait perkara aksi penguasaan lahan dan perusakan bangunan milik PT Nila Alam.

Kapolres MetroJakartaBarat Kombes Hengki Haryadi mengatakan aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota KelompokHerculesdipimpin oleh Hecules sendiri.

Baca Juga : Habiskan Rp 60 Juta untuk Kostum Iron Man, Ayah Ini Berhasil Memberikan Bukti Bahwa Putrinya Bukanlah Seorang Pembohong

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung olehHercules," kata Hengki, Rabu.

Sebuah plang lahan dijadikanpolisisebagai barang bukti untuk menetapkanHerculessebagai tersangka.

Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres,Jakarta Barat dan dimiliki oleh PT Nila Alam.

Baca Juga : Jenjang Pendidikan Menentukan Tarif PSK di Malaysia, Sarjana Minimal Rp2,3 Juta per Jam

Dalam perkara itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber Kompas.com