Suar.ID -Masih ingat dengan debat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan masih memanas.
Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar.
Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.
Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian.
Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.
Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing.
Apalagi ia mengklaim dirinya patriot.
Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia.
Di sini ada tiga status yang diulas.
Pertama, Hak Guna Usaha (HGU); kedua, Hak Guna Bagunan (HGB); ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam debat capres pada Minggu (17/2), Prabowo mengklarifikasi kalau status penguasaannya terhadap lahan tersebut sifatnya HGU.
- HGU
Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.
Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.
Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.
Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.
Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.
Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.
- HGB
Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.
Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.
Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.
Baca Juga : Oh Ini Toh Gambaran Sirkuit Mandalika di NTB yang Disebut akan Jadi Tuan Rumah MotoGP Indonesia
- SHM
SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Pemilik SHM dapat mewariskan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.
(Noverius Laoli)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM".