Wanita Ini Check In dengan Selingkuhannya padahal Pamitnya Takziah, Eh Tewas saat Berhubungan Intim

Kamis, 21 Februari 2019 | 20:33
Tribun Jateng

Pamit takziah, seorang perempuan malah check in dengan selingkuhannya, eh kemudian tewas saat berhubungan intim.

Suar.ID -Minggu (17/2) pagi, Sartimah (50) pamit ke keluarganya untuk takziah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Tapi tujuan perempuan 50 tahun itu ternyata bukan ke “rumah duka”, tapi ke sebuah hotel di Kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Nama hotelnya Hotel Pelita.

Dia pergi ke sana bersama selingkuhannya, Sunarto (47). Kamar nomor 10 menjadi persinggahan keduanya.

Baca Juga : Tak Mau Kalah dari Jokowi, Fadli Zon Juga Kunjungi Tambaklorok Kota Semarang

Sartimah sendiri adalah warga Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Sementara Sunarto berasal dari Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Pasangan selingkuhan tersebut memutuskan pergi ke hotel itu untuk berhubungan intim.

Namun ketika berhubungan intim, tiba-tiba korban pingsan dengan nafas tersengal-sengal.

Setelah dicek ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Pria yang juga adalah pasangan selingkuhan korban akhirnya memilih kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, kepada Tribun Jateng, Rabu (20/2).

Sebelum meninggalkan korban, tersangka justru malah mengambil barang-barang berharga korban.

Ada dua buah gelang emas, dompet warna biru tua berisi uang senilai Rp831.300.

Menyusul kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP.

Baca Juga : Menyamar Jadi Santri, Perempuan Berjilbab Ini Sikat Uang Pondok Pesantren Rp213 Juta

Mereka lalu membawa mayat wanita tersebut ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr Zaenuri menyatakan bahwa wanita tersebut meninggal karena serangan jantung.

Tersangka Sunarto setelah ditangkap mengaku mengetahui jika korban mengetahui riwayat penyakit jantung.

Dia dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.

Sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.

Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.

Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam.

Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.

Di kertas itu tertera tulisan, “Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims.”

Baca Juga : Ubah Gethuk dari Jajanan Pasar Jadi Makanan Kekinian, Remaja asal Malang Ini Sukses Raup Omzet Rp 2,2 Miliar!

Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp4.625.000.

Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp3.415.000. (Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pamit Takziah, Ternyata Wanita ini Check In dengan Selingkuhannya, Tewas Saat Berhubungan Intim

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya