Gara-gara Komentar Facebook, Seorang Ibu yang Tengah Hamil 8 Bulan Dipolisikan

Kamis, 21 Februari 2019 | 08:35
Tribun Bali

Polisi menunjukkan SM, pelaku atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019)

Suar.ID - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (20/2/2019).

Pelaku diketahui bernama SM (31) warga yang beralamat di Jalan Merak, Singaraja.

SM yang kini tengah berbadan dua, harus berurusan dengan polisi lantaran kecerobohannya dalam mengomentari sebuah postingan di Facebook.

Dimana, dalam sebuah akun Facebook bernama @Wic Zaki Chan, terdapat sebuah foto dan video sebuah acara ulangtahun yang dirayakan di sebuah gerai makanan ternama.

Baca Juga : Aksi Pengemudi Motor Menyeret Kucing di Pekalongan Jadi Viral di Media Sosial, Warga Mengecam tapi Tak Berani Menegur

Usut punya usut, acara ulangtahun itu diselenggarakan oleh Eko Sasi Kirono seorang pengacara di wilayah Buleleng.

Pelaku SM pun mengomentari postingan itu dengan kalimat bernada kasar, seperti "Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di KFC mudahan anda secepat nya kena karma nya...." tulis SM dikolom komentar.

Eko Sasi yang membaca kalimat itu pun kontan naik darah.

Ia lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Ini Cerita di Balik Foto ‘Biksu Membantu Pria Berwudu’ yang Viral di Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat ditemui Rabu (20/2/2019) mengatakan, kasus ini terjadi cukup lama, yakni 2 Mei tahun lalu.

Namun pengungkapannya diakui AKP Mikel membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sehingga kasus ini baru berhasil terungkap, dan baru rabu ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Ini kasus ITE kasus baru jadi pengelolaan datanya tidak seperti kasus pencemaran nama baik biasanya. Kami ambil dulu datanya, serap semuanya pakai aplikasi dan berkoordinasi dengan Labfor dan Ahli Bahasa baru kami bisa kirim berkasnya," jelas AKP Mikael.

Akibat perbuatannya SM dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronok dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 ayat (1), (2) KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Sebelumnya yang bersangkutan ada hubungan antara pengacara dan klien. Mungkin ada ketidakpuasan. Cuma ini lah kesalahannya dengan gampang membuat komentar di media sosial," tutup AKP Mikael.

Baca Juga : Vanessa Angel Ramai Diberitakan, Lagu ’80 Juta’ pun Viral di Media Sosial, Begini Liriknya

Jeratan UU ITE Bisa Mengancam Pengguna Medsos

Melansir Kompas.com, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru telah direvisi, berlaku hari mulai Senin (28/11/2016).

"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden," kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan," lanjut Henry.

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.

Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Satu di antaranya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Baca Juga : Pasangan yang Benar-benar Bahagia Jarang Mengunggah Kemesraan di Media Sosial

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan, yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan.

Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Terakhir yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.

Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Baca Juga : Viral di Media Sosial Jenazah Nenek Afiah Ditolak Dimakamkan Karena Tunggak Kontrakan, Ini Faktanya

Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya. (Ratu Ayu Astri Desiani /Tribun Bali)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Komentari Status Ulang Tahun di Facebook, Ibu Hamil 8 Bulan di Buleleng Dipolisikan

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya