Jokowi Mengatakan Tidak Usah Debat Jika Sedikit-sedikit Dilaporkan

Selasa, 19 Februari 2019 | 16:07
Antaranews.com

Jokowi

Suar.ID - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019), dikutip dari Antara.

Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat, ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu. "Debat kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu di situ," katanya.

Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.

Baca Juga : Tanggapi Isu Jokowi Pakai Alat Komunikasi Berupa Pulpen, Ma'ruf Amin: 'Kebanyakan Nonton Film Mission Impossible'

"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya.

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Baca Juga : Sempat Ramai Dicurigai Sebagai Alat Komunikasi Jarak Jauh, Pulpen Jokowi Ternyata Harganya Cuma Rp29 Ribu!

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."

"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya. Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).

Baca Juga : Jusuf Kalla Ungkap Hal yang Membuat Perbedaan Mencolok Saat Jadi Wakil Presiden Era SBY dan Jokowi

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Baca Juga : Tengah Malam ke Pinggir Laut Daerah Semarang Hanya Berdua Saja dengan Sopir, Ini yang Dilakukan Jokowi

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kami juga minta pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata Djamaluddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja..."

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya