Suar.ID – Seorang wanita di Jembrana, Bali, harus menjalani proses persidangan di PN Negara karena kasus penipuan yang dilaporkan suaminya pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Diwartakan Tribun-Bali.com (16/2/2019), Komang Ayu Puspa Yeni (32) telah menipu suaminya I Gede Arya Sudarsana (35) yang menikahinya secara adat.
Pasalnya, demi memikat Arya Sudarsana, terdakwa Komang Ayu mengaku berstatus lajang bahkan sedang menempuh pendidikan kedokteran di sebuah universita di Yogyakarta.
Kedok Komang Ayu terungkap dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Baca Juga : Viral Foto Prof Benny dengan Wanita Muda, Istrinya Kini Mati-matian Memperjuangkan Rumah Tangganya Demi Anak
Komang Ayu hanya tertunduk lesu dalam sidang keterangan saksi korban dalam hal ini I Gede Arya Sudarsana.
Dalam kesaksiannya, Arya Sudarsana mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim ia telah tertipu paras cantik Komang Ayu.
Perkenalan mereka terjadi sekira November 2015 lalu.
Arya Sudarsana yang seorang pemilik toko bertemu dengan Komang Ayu di toko miliknya.
Komang Ayu mengaku pada Arya bahwa ia masih perawan dan kini sedang menempuh pendidikan kedoteran di sebuah kampus di Yogyakarta.
Modus Komang Ayu melakukan hal tersebut adalah untuk menguras harta milik Arya Sudarsana.
Usai perkenalan pertama tersebut, Komang Ayu menjadi sering ke toko Arya Sudarsana dan mereka semakin akrab hingga akhirnya menikah secara adat.
"Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ucap Saksi, Kamis (14/2/2019) dikutip dari Tribun-Bali.com.
Belang istrinya itu mulai dirasakan Arya Sudarsana sejak 2016 hingga 2018.
Baca Juga : Momen Mengharukan ketika Anak yang Lulus Kuliah Peluk Ayahnya yang Merupakan Penjual Siomay
Baca Juga : Achmad Zaky Hari Ini Diagendakan untuk Bertemu Jokowi Pasca-Viralnya Tagar #uninstallbukalapak
Bayangkan, selama dua tahun itu Arya dikuras hartanya hingga Rp1,4 miliar.
Arya memberikan uang tersebut pada istrinya karena beralasan untuk membayar uang kuliah.
Tiap kali Komang Ayu meminta uang, Arya akan mentransfernya.
Nahas, rupanya Komang Ayu adalah wanita yang telah bersuami dan memiliki 3 orang anak, bahkan ia sama sekali tidak pernah kuliah kedokteran.
"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya.
Kedoknya terbongkar, Komang Ayu mengaku lebih baik dipenjara.
Alasannya, ia yang memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak, itu sudah proses perceraian.
Tetapi ia sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.
Sehingga, Komang Ayu merasa sudah tidak memiliki siapa-siapa dan tidak mungkim juga untuk pulang ke rumahnya di Desa Banyuatis, Buleleng, Bali.
Baca Juga : Arumi Bachsin Dapat Mandat Istimewa dari Iriana Jokowi, Disuruh Jaga Ketat Emil Dardak, Ini Tujuannya
“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” begitu tuturnya, Kamis (14/2/2019).
Komang Ayu pun mengakui kesalahannya dalam meminta uang dengan dalih untuk membiayai kuliahnya.
Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya dan juga untuk kursus kecantikan.
Kini, ia pun mengaku pasrah dan terancam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," ujarnya.
Baca Juga : Arumi Bachsin Dapat Mandat Istimewa dari Iriana Jokowi, Disuruh Jaga Ketat Emil Dardak, Ini Tujuannya
Baca Juga : Viral Foto Prof Benny dengan Wanita Muda, Istrinya Kini Mati-matian Memperjuangkan Rumah Tangganya Demi Anak