Begini Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibunya yang Ditulis dari Dalam Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 | 21:37
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL

Surat Ahmad Dhani untuk ibunya yang ditulis dari dalam penjara.

Suar.ID -Dari dalam penjara, Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler.

Salinan surat itu beredar di kalangan media di Pengadilan negeri Surabaya yang meliput sidang perkara “vlog idiot”, Kamis (14/2).

Surat yang ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani Ahmad Dhani pada 13 Februari 2018 itu berjudul "Surat Untuk Mama, Dari Anakmu Tercinta".

Baca Juga : Ketika SBY Masih Hidup Pas-pasan: Jatah Kolak dari Kantor pun Dibawa Pulang untuk Anak-anak

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran (STIK).

Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.

Mama jangan sedih, Mama jangan menangis.

Keluar dari penjara laknat ini, Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis Ahmad Dhani dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

"Benar itu surat Ahmad Dhani untuk ibundanya," katanya singkat melalui pesan elektronik.

Sebelumnya, Joyce Theresia dikabarkan jatuh sakit setelah putranya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan kini dipindah ke Surabaya.

Juru bicara pihak keluarga Dhani, Lieus Sungkarisma, menyebut, kondisi kesehatan ibunda Ahmad Dhani menurun karena shock, memikirkan kondisi anak lelaki satu-satunya ditahan di penjara.

"Ibundanya shock dan drop," kata Lieus.

Kamis pagi, Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara vlog idiot dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi dakwaan Ahmad Dhani.

Baca Juga : So Sweet, Janji SBY 42 Tahun yang Lalu: Saya akan Menjaga Ani Yudhoyono

Dalam perjara vlog idiot, pekan lalu, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Instagram @ahmaddhaniprast

Ahmad Dhani.

Lebih kalem setelah masuk penjara

Kita tahu, Ahmad Dhani diputuskan bersalah dalam persidangan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah vonis dibacakan, hakim ketua, Ratmoho, pun langsung memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.

Usai putusan persidangan, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk proses penahanan.

Seolah sudah siap dengan keputusan yang akan diterimanya dalam persidangan, Ahmad Dhani sempat berkata bahwa hasil apa pun merupakan kemenangan baginya.

"Ya, apa pun putusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Kini, Ahmad Dhani harus mendekam selama satu tahun enam bulan di balik jeruji besi seperti vonis yang sudah dijatuhkan.

Baca Juga : Pamer Cincin di Jari Manisnya, Rina Nose Bertunangan dengan Kekasih Bulenya?

Dikutip dari Tribun Seleb, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyebutkan bahwa kliennya memperlihatkan perubahan sikap setelah ditahan.

Namun, dia membantah apabila Ahmad Dhani disebut lebih pendiam setelah dijatuhi vonis bersalah.

Justru, Ali Lubis menilai bahwa kliennya berubah menjadi lebih bijaksana dalam mengambil sikap dan berbicara.

"Oh enggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana,” kata Ali Lubis saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2).

Dia juga menambahkan bahwa kata-kata Ahmad Dhani kini berubah menjadi penuh falsafah.

“Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," pungkasnya.

Ahmad Dhani harus menjalani hukuman tahanan selama 18 bulan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com, nakita.grid.id

Baca Lainnya