Nasib Miliuner Asal Lampung, Kini Harus Mendekam di Ruangan 3x3 Meterpersegi Setelah 5 Tahun Dicari

Sabtu, 09 Februari 2019 | 17:23
Hanif Mustafa

Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019.

Suar.ID – Seorang miliuner asal Lampung kini harus tinggal di dalam ruangan berukuran 3x3 meterpersegi.

Pria tersebut adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay (66).

Sang miliuner asal Lampung itu harus tinggal di ruangan 3x3 meterpersegi, yang menjadi sel penjara dalam Lapas Rajabasa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Baca Juga : Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah

Terpidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2088 senilai Rp 108 miliar itu, dijebloskan ke sel berupa ruangan 3x3 meterpersegi.

Alay tidak sendirian di sel tersebut.

Ia bersama tiga narapidana kasus lain yang baru masuk di Lapas Rajabasa.

Mantan pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana itu diterbangkan dari Jakarta ke Lampung menggunakan pesawat komersial, Jumat (8/2/2019) siang.

Alay tiba di Bandara Radin Inten II sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung dijemput tim jaksa eksekutor dibantu anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Kepala Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengatakan, Alay akan menghuni Blok D kamar 13.

"Untuk kamar 13, ukurannya 3x3 meter," kata Sudjonggo, Jumat.

Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lamtim.

Ia kabur untuk menghindari vonis 18 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu.

Setelah hampir lima tahun terakhir berstatus sebagai buronan, Alay akhirnya ditangkap saat makan bersama keluarganya di Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu (6/2/2019) lalu.

Baca Juga : Histeris, Renny Agustianti Si 'Emak-emak' Beruntung yang Bisa Peluk dan Selfie Bareng Marc Marquez

Baca Juga : Denny Cagur: ‘Sampai Sekarang Gue Enggak Tahu Kenapa Narji Cabut dari Cagur’

Sudjonggo mengatakan, Alay akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bersama tiga warga binaan lapas yang baru masuk.

Masa mapenaling minimal satu minggu.

"Kalau ada perkembangan lain nambah (waktu mapenaling), tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," kata Sudjonggo.

Meski Alay baru masuk di Lapas Rajabasa, Sudjonggo menyebut, pihaknya akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin, nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.

Sebelum dibawa ke sel, Alay menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang registrasi Lapas Rajabasa.

Hasil pemeriksaan, kolestrol Alay cukup tinggi.

Kendati demikian, Sudjonggo memastikan di Lapas Rajabasa tersedia tenaga medis yang akan memantau kesehatan para warga binaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Susilo Yustinus mengatakan, Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Baca Juga : Diduga Mengalami Masalah Finansial, Seorang Ibu Nekat Mengajak Anaknya Loncat dari Jembatan Setinggi 100 Meter

Berdasarkan putusan MA No 510 K/PID.SUS/2014, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak bayar dalam tempo 1 bulan, maka asetnya akan disita.

Dan jika hartanya tidak cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Susilo menyebut bahwa Alay sudah dicari selama hampir lima tahun terakhir.

Pencarian berdasarkan surat putusan MA pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung 30 Juni 2014.

"Tapi, dia (Alay) tak bisa dieksekusi (karena kabur) maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada 21 Agustus 2014," ungkapnya.

Pernah Dipenjara

Alay sebenarnya pernah mendekam di penjara karena kejahatan perbankan.

Ia membobol BPR Tripanca, yang merupakan bank miliknya sendiri, ketika sedang dilanda krisis dan diawasi oleh Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga : Seorang Jambret Berteriak Ketakutan ketika Diinterogasi Polisi Menggunakan Ular

Modusnya, Alay bersama sejumlah direksi BPR Tripanca menerbitkan kredit fiktif.

Dalam kasus perbankan itu, Alay bebas dari penjara pada Maret 2013.

Di sisi lain, kasus korupsi yang juga menjerat Alay, baru diputus MA pada 2014.

Namun, Alay ternyata telah menghilang sehingga tak bisa dieksekusi.

Pembobolan BPR Tripanca juga berdampak luas. Dana yang tersimpan di BPR Tripanca, termasuk APBD Lamtim tahun 2008 senilai Rp 119 miliar dan APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar, tidak bisa dicairkan.

Pasalnya, LPS menilai deposito dilakukan di bawah tangan.

Ujungnya, Bupati Lamtim saat itu, Satono terseret kasus korupsi dan divonis 15 tahun penjara oleh MA.

Namun, Satono kabur dan sampai sekarang berstatus buron.

Sedangkan, Bupati Lamteng kala itu, Andy Achmad alias Kanjeng divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di LP Rajabasa.

Baca Juga : Makan Durian dan Minum Kopi Serta Hemaviton Hampir Bersamaan, Pria di Minahasa Mati Meregang Nyawa

Susilo menyebutkan pencarian Alay memang tak mudah.

Selama hampir lima tahun terakhir, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas lain.

"Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.

Susilo menambahkan, Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Saat ini, harta Alay yang disita negara masih senilai Rp 1 miliar berupa aset dan rekening.

"Sembari Alay menjalani masa hukuman, kami akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.

Usai menangkap Alay, Kajati Lampung optimistis bisa membekuk buronan lainnya, terutama Satono.

"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur. Mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.

Untuk melacak keberadaan Satono, Korps Adhyaksa akan kembali bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Seorang Jambret Berteriak Ketakutan ketika Diinterogasi Polisi Menggunakan Ular

Mengaku Tak Tahu

Sementara itu, Alay merasa keberatan disebut buronan.

Ia berdalih tidak tahu dirinya terjerat kasus korupsi.

Selain itu, ia pernah menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun terkait kejahatan perbankan.

"Setelah saya keluar Lapas Rajabasa, 2014 rupanya jaksa men-split perkara saya karena adanya kerugian negara. Sehingga keluar putusan 18 tahun penjara, dan saya nggak tahu itu," kata Alay seusai menjalani tes di ruang registrasi Lapas Rajabasa.

Alay mengaku tidak tahu dirinya berstatus buronan.

Sebab, ia tidak pernah mendengar kabar rencana eksekusi oleh pihak Kejaksaan.

"Sekarang saya dicari-cari untuk jalani 18 tahun penjara. Dan, kalau tidak ganti rugi Rp 106 miliar, ditambah kurungan 2 tahun," katanya.

Alay pun mengatakan ingin meminta keadilan lantaran hukuman yang bakal dijalani cukup tinggi

"Kalau ditotal saya jalani hukuman 25 tahun. Lima tahun sudah, sekarang bakal 20 tahun. Umur saya 66 tahun, ini kan maunya saya berakhir (meninggal) di sini," ungkapnya dengan nada melengking.

Alay menambahkan, selama ini menjalani hidup seperti biasanya.

Ia banyak menghabiskan waktu di tempat kelahirannya di Malang, Jawa Timur.

"Selama lima tahun ini saya hanya di Jawa Timur saja, tidak ke mana-mana," ucap Alay.

Disinggung ganti identintas untuk mengelabui petugas, Alay membantahnya.

Ia mengklaim tidak pernah ganti identitas.

Ia menyebut cuma membuat KTP elektronik di Malang.

"Karena KTP saya di Lampung mati, saya bikin e-KTP di Malang," ujarnya.

"Saya buat dengan nama asli saya Wi Hok Gie, dan itu resmi. Nggak benar kalau gonta-ganti KTP," tegasnya.

Selain memiliki KTP Malang, Alay juga mengaku memboyong keluarganya yang ada di Lampung untuk pindah ke Malang.

"Sekeluarga pindah, karena saya di Lampung (merasa) nggak diterima dan malu. Jadi, saya keluar dari Lampung," tuturnya.

Terkait penangkapannya di Tanjung Benoa, Alay mengaku baru akan bertemu dengan anak dan menantu.

"Saya nggak pernah ketemu anak dan gak pernah ketemu mantu. Jadi, kami janjian di Tanjung Benoa," ucapnya. (hanif mustafa/Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Miliuner Asal Lampung Kini Harus Tinggal di Ruangan 3x3 Meterpersegi, Ditemani 3 Orang Lain

Baca Juga : Heboh Bocah SD di Solo ‘Disunat Jin’, Begini Kata Dokter Spesialis Bedah

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber : tribunlampung.co.id

Baca Lainnya