Suar.ID - Video viral yang menunjukkan tingkah seorang pria yang merusak motornya sendiri ternyata berbuntut panjang.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan seorang remaja berkaus putih sedang merusak sebuah motor viral di media sosial khususnya Instagram, (7/2/2019).
Video yang dibagikan oleh beberapa akun Instagram ini diberi caption yang menjelaskan bahwa remaja tersebut sedang merusak motornya sendiri.
Penyebabnya adalah dirinya tidak terima saat ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga : Anggia Chan, Pacar Baru Vicky Prasetyo yang Dulu Pernah Dijuluki 'Pelakor' yang Merusak Hubungan Elly Sugigi
Remaja yang diketahui bernama Adi Saputra (20 tahun) tersebut ditilang oleh Bripka Oky karena melakukan beberapa pelanggaran sekaligus.
Adi diketahui melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, dan tidak membawa STNK.
Bahkan saat akan ditilang, remaja kelahiran Lampung ini juga sempat mencoba menghindari petugas.
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.
Sempat dikabarkan kalau motor yang dirusak Adi itu milik pacarnya karena saat kejadian, wanita itu terus berteriak meminta Adi menghentikan aksinya.
"Sudah yang, sudah. Itu motor kesayangan aku," kata wanita berbaju biru dengan histeris.
Adi lantas diberi kesempatan oleh polisi untuk mengambil STNK motor dan menunjukkan SIM-nya.
Baca Juga : Kocak, Meme Terbaru Pria yang Rusak Motor ketika Kena Tilang
Namun, bukannya menunjukkan STNK, tersebar video lain Adi malah membakar STNKnya di depan kekasihnya itu.
Setelah melalui berbagai penyelidikan, timbul dugaan bahwa motor yang dikendarai Adi adalah motor bodong.
"Yang bersangkutan kami amankan, karena motor yang digunakan itu, berdasarkan hasil pengecekan tidak terdaftar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.
Pelat nomor pada motor itu juga diduga kuat palsu.
Adi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua sangkaan yaitu pelanggaran lalu lintas dan dugaan penadahan motor.
"Jadi ini ada 2 persangkaan yang kita sangkakan pada tersangka Adi Saputra. Pertama, terkait pelanggaran lalu lintasnya," kata Ferdi Irawan.
Sangkaan kedua, Adi diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.
"Perbuataan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar," lanjut Ferdy.
Dalam rilis kasus ini, Adi Saputra sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan barang bukti serpihan motor yang dicabik-cabik juga ditunjukkan.
Baca Juga : Pengen Cepat Kaya? Inilah Daftar 10 Pekerjaan di Indonesia dengan Gaji Minimal Rp 50 Juta per Bulan!