Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith Beredar di Medsos, Sebut Penjara Baginya Adalah Surga

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:50
Kolase istimewa - instagram/@potretmajelis99

Surat Habib Bahar bin Smith dari penjara.

Suar.ID – Tersangka kasus penganiyaan, Habib Bahar bin Smith sudah hampir dua bulan ditahan di Mapolda Jabar.

Adapun Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terbaru, ramai di media sosial, khusunya Instagram, beredar surat yang disebut-sebut ditulis sendiri oleh Habib Bahar bin Smith.

Adapun isi surat tersebut mengandung pesan bahwa Habib Bahar bin Smith tak mempermasalahkan dirinya dihukum kurungan penjara.

Baca Juga : Kabar Terbaru Keanu Massaid Setelah 8 Tahun Meninggalnya Adjie Massaid dan Ditinggal Angelina Sondakh di Penjara

Berikut ini isi surat yang beredar di media sosial Instagram dengan hastag #kamibersamahabibbaharbinalibinsmith, yang banyak disebut-sebut ditulis oleh Habib Bahar bin Smith sendiri.

Jiwa kami adalah jiwa pejuangDi manapun kami diletakan, kami tetap bertahanTak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintanganTetap kami tak akan tunduk pada kezaliman!!!

Penjara yang kalian anggap seperti nerakabagi kami adalah syurga.

Istimewa/Tribunjabar

Surat Habib Bahar bin Smith

Terkait surat yang disebut-sebut ditulis tangan oleh Habib Bahar bin Smith, tribunjabar.id mencoba mengonfirmasi kebenaran tersebut dengan menanyakan langsung pada kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Hasilnya, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut merupakan tulisan tangan Habib Bahar bin Smith.

"Siang, ya betul (surat tulisan Habib Bahar bin Smith)," kata Aziz Yanuar dalam pesan WhatsApp yang diterima tribunjabar.id, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga : Sempat Disinggung Dul Soal Kepeduliannya pada Keluarga Usai Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Tunjukkan Perhatiannya

Persidangan

Sementara itu, terkait persidangan Habib Bahar bin Smith nanti, sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith yang kasusnya ditangani Polda Jabar tidak digelar di Kota Bandung.

Kekhawatiran ini berkaca pada kasus Buni Yani, meski tempat kejadian perkara di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.

"Berkaca dari kasus Buni Yani, lebih baik sidangnya jangan digelar di Kota Bandung. Kejadiannya juga kan di Kabupaten Bogor, jadi sidangnya di Bogor saja," ujar Dani Sulaeman (40) seorang warga saat ditemui di Kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (3/2/2019).

Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Adapun kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith terjadi di Kabupaten Bogor.

"Seharusnya yang berwenang mengadili itu ya pengadilan di Kabupaten Bogor, jangan di Bandung. Sekalipun yang menanganinya Polda Jabar," ujar Viktor Pasaribu (22), mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, saat ditemui di Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Pengadilan di Kabupaten Bogor merujuk pada Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurutnya, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith ini ‎berimplikasi pada reaksi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith.

Sehingga, jika digelar di Kota Bandung, berpotensi mengundang massa.

Baca Juga : Jokowi Singgung Prabowo-Sandi Gunakan Konsultan Asing, Wasekjen Demokrat Justru Ungkap Sosok Inilah Konsultan Asing Jokowi?

"Dan berimplikasi pada terganggunya ketentraman masyarakat Kota Bandung karena kehadiran massa pendukung. Apalagi, Kota Bandung sebagai ibukota provinsi dan kota wisata. Ketertibannya harus tetap terjaga," ujar Viktor.

Mahasiswa fakultas hukum lainnya, Junita Silalahi (24) mengatakan hal yang sama. Ia membandingkan kasus itu dengan persidangan kasus Buni Yani pada 2017. Di persidangan, massa Buni Yani selalu mengawal. Menurut dia, hal itu memang tidak bisa disalahkan karena bagian dari menyatakan pendapat.

"Tapi kan daripada mengganggu ketertiban masyarakat, lebih baik tidak digelar di Kota Bandung," kata Junita.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan penyidikan kasus itu dan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, dinyatakan lengkap.

"Kasus Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (1/2/2019).

Pada akhir Januari, jaksa Kejati Jabar mengembalikan lagi berkas tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar. Ini pengembalian yang kedua setelah sebelumnya, pada awal Januari, berkas juga dikembalikan.

"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami menunggu konfirmasi dari penyidik Polda Jabar, kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Abdul Muis.

Kasus ini semula ditangani Polres Bogor namun belakangan, diambil alih oleh Polda Jabar. Abdul Muis belum bisa memastikan dimana Bahar akan disidangkan, apakah di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor sesuai‎ tempat kejadian perkara atau di Pengadilan Negeri Bandung.

"Untuk pengadilan yang akan mengadili belum dipastikan dimana," ujar dia. Hanya saja, berkaca pada kasus Buni Yani, meski kejadiannya di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.

Habib Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar.

(Tribun Jabar/Fauzie Pradita Abbas - Daniel Andreand Damanik)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Beredar Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith: Penjara yang Kalian Anggap Neraka, bagi Kami Surga

Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Temukan Potongan Kertas Dokumen yang Sengaja Dirusak Sebelum Penggeledahan, Ini Isinya

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber Tribun Jabar