Tidak Benar Kabar Vanessa Angel Hamil, Berikut Fakta-faktanya hingga Keinginannya Bunuh Diri

Selasa, 05 Februari 2019 | 20:30
Grid.ID

Fakta seputar Vanessa Angel

Suar.ID – Kasus prostitusi online yang menjerat aktris FTV cantik, Vanessa Angel kini sudah masuk keputusan final.

Berstatus sebagai tersangka, Vanessa Angel digiring ke ruang tahanan pada Senin (04/02).

Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan oleh Polda Jatim untuk ditahan pada Rabu (30/01) namun harus tertunda karena kondisi kesehatan VA yang tak memungkinkan.

Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Vanessa Angel dilaporkan alami mual dan muntah.

Sontak, menyeruak kabar yang mempertanyakan kebenaran Vanessa Angel tengah berbadan dua.

Berdasarkan informasi yang GridPop.id rangkum, begini fakta soal kabar kehamilan Vanessa Angel hingga keinginan untuk bunuh diri.

Baca Juga : Usai Putus dari Kai EXO Jennie BLACKPINK Dilamar Fans Saat Konser, Seperti Ini Reaksinya

1. Alami mual dan muntah

Penahanan Vanessa Angel sempat ditunda beberapa hari karena aktris cantik ini mengalami mual dan muntah.

Sempat dipertanyakan penyebab mual dan muntah, Vanessa Angel diperiksa dengan CT-scan.

Mengutip dari Tribunnews, Vanessa Angel ternyata alami sakit maag.

Sempat dikabarkan hamil, kuasa hukum Vanessa Angel menegaskan bahwa kliennya hanya alami sakit maag hingga turun bobot sampai 6 kilogram.

2. Ingin akhiri hidup

Tak menyangka akan terciduk kasus prostitusi online, Vanessa Angel juga sempat berpikiran untuk mengakhiri hidupnya.

Hal ini disampaikan pada sang kekasih Bibi Ardiansyah.

Melansir dari tayangan RUMPI edisi Senin (28/01), begini ungkapan kegalauan Vanessa Angel.

"Awal ketemu bener-bener dia udah parah banget, wajahnya pucet, badannya udah mengigil kayak shock banget. Dia saat itu nangis, udah bener-bener kayak, 'Yaudah aku nyusul mama aja,' dia bilang gitu," ujar Bibi Ardiansyah.

Baca Juga : Viral, Bocah 9 Tahun Ini Antar Ibunya yang Sakit Ginjal Stadium Akhir ke Rumah Sakit Seorang Diri

3. Terancam 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan perbuatan VA disangkakan melangar pasal UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penahanan Vanessa Angel juga didasarkan oleh alat bukti otentik digital forensik yang menunjukan VA aktif terlibat di jaringan prostitusi online.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis sudah mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan.

"Sudah mengajukan. Hari itu juga," ungkap Milano Lubis pada Minggu (03/02).

(Tiur Kartikawati Renata Sari)

Artikel ini telah tayang di Gridpop.id dengan judul Terciduk Prostitusi Online, Ini Fakta Kabar Kehamilan Vanessa Angel hingga Keinginannya Bunuh Diri

Baca Juga : Pesan Bijak Iwan Fals Tanggapi Kisruh RUU Permusikan: Pemusik Itu Perasa Lho..

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber GridPop