Dianggap Tak Bisa Dandan dan Penampilannya Bikin Malu, Pria Pekalongan Ini Siksa Istrinya dengan Kunci dan Helm

Kamis, 24 Januari 2019 | 20:32
Tribun Jateng

pria menganiaya istrinya karena tidak bisa dandan

Suar.ID - Menganggap sang istri tak bisa dandan saat diajak ke acara hajatan seorang pria bernama Badur (31) warga Kecamatan Kedungwuni aniaya istri sendiri.

Akibat kekerasan yang dilakukan Badur, sang istri yang diketahui bernama Melinda Abriani (23) mendapat luka di wajah dan lutut.

Kepada petugas Melinda menuturkan, usai mendatangi acara hajatan di Kecamatan Kedungwuni pada Sabtu (19/1), ia bersama Badur pulang menuju kos yang terletak di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.

“Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu. Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali,” jelasnya, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga : Dul Jaelani Tertarik Dijodohkan dengan Aaliyah Massaid, Sebut Aaliyah Gadis Ayu yang Religius

Sesampainya di kos Melinda mengatakan, suaminya menghantamkan helm ke wajahnya hingga darah mengalir dari hidungnya.

“Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi kerumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya,” paparnya.

Pihaknya menceritakan, Minggu (22/1) sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.

“Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos. karena takut saya menurutinya,” ujarnya.

Baca Juga : Yeslin Wang Terpaksa Jual Perhiasan HIngga Mobil Bahkan Rela Tak Dinafkahi demi Bayar Utang Delon 'Idol'

Karena tak tahan atas perlakuan sang suami Melinda melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Kedungwuni.

Kemudian kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.

Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan.

Tribun Jateng

barang bukti

Baca Juga : Ahok Jadi Vokalis Band Teman Penjara (BTP), Djarot Ungkap Suara Ahok Jelek dan 'Hancur'

“Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korbannya adalah istrinya sendiri,” jelasnya.

Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tribun Jateng

barang bukti

“Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta,” tambahnya. (Budi Susanto/Tribun Jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci

Tag

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber Tribun Jateng