Tak Lagi 100% Gratis, Ini Besaran Biaya yang Dibebankan pada Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat atau Dirawat

Sabtu, 19 Januari 2019 | 11:08
Tribunlampung/Eka

Ilustrasi - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Suar.ID – Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Baca Juga : Mengaku Tak Dapat Dukungan Keluarga, Ibu Sambung Beberkan Sikap Vanessa Angel di Mata Keluarga

Baca Juga : Kisah Sedih Dibalik Mie Ayam Seharga Rp2.000 yang Dijual Rika di Sragen dan Jadi Viral

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.

Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Baca Juga : Bule Ini Jatuh Miskin Setelah Menikahi Perempuan Indonesia yang Menguras Hartanya, Padahal Cintanya Tulus

Baca Juga : Kisah Elisabeth yang 24 Tahun Jadi Budak Seks Ayahnya, Ruang Bawah Tanah Rumah Jadi Saksinya

Belum Berlaku dan Kelak Hanya Berlaku pada Peserta non PBI

Umi Kulsum

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan kepada publik pengenaan urun biaya yang tertuan

Namun, meski Permenkes 51/2018 sudah diundangkan sejak 17 Desember 2018, BPJS Kesehatan memastikan kebijakan urun biaya dan selisih belum berlaku.

Pasalnya, jenis pelayanan yang akan dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak terkait.

Perlu ditegaskan pula bahwa kebijakan urun biaya, khususnya yang tercantum pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.

Baca Juga : Ini Kata Ahli, Wanita Dilarang Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Intim dengan Suami

Baca Juga : Sudah Berusia 49 Tahun, Ira Koesno Belum Menikah: Ini 4 Alasan Kenapa Wanita Mapan Menunda Pernikahan

Dorong YLKI Terlibat

Terkait dengan terbitnya kebijakan urun biaya dan selisih, BPJS Kesehatan mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS.

Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.

"Saya sepakat itu, akan kami usulkan nanti saat pembentukan tim kepada Menteri Kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief di Kantornya, Jumat (18/1).

Diperkirakan penyusunan daftar layanan ini akan rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.

"Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat," terang Budi.

Baca Juga : Goyangan Berbuah Pijitan: Debat Pertama Prabowo-Sandi Lebih Santai, Jokowi-Ma’ruf Emosional dan Defensif

Baca Juga : Surat dari Darah Hingga Tega Meracuni Idola, Ini Deretan Kelakuan Ekstrem Penggemar K-pop yang Meresahkan

Akui Kebijakan Urun Biaya untuk Tekan Defisit

BPJS Kesehatan mengakui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta juga ditujukan untuk menekan defisit yang dialami lembaga tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengakui beleid ini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan. Kendati begitu, menurutnya pengaruhnya tidak terlalu besar.

Justru pihaknya menganggap kebijakan tersebut bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif dalam menggunakan layanan kesehatan yang tidak mendesak.

"Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).

Budi mencontohkan, sebelum ada program JKN-KIS ini masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan banyak berolahraga.

Begitupun apabila sakit ringan yang diderita hanya cukup minum obat di rumah.

"Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini," terang dia.

Artikel ini telah tayang di Intisari.Grid.Id dengan judulBPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Baca Juga : Survey Charta Politika: Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin Menang Jauh Di Atas Pasangan Prabowo - Sandiaga Uno

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber intisari