Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel: Difasilitasi 6 Muncikari dan Berpotensi Jadi Tersangka

Senin, 14 Januari 2019 | 20:14
Surya

Status Vanessa Angel bisa naik jadi tersangka jika melihat data digital forensik.

Suar.ID -Satu demi satu fakta baru mulai terungkap dari kasus prostitusi online, terutama yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Berdasarkan digital forensik, ada enam muncikari yang menfasilitasi perempuan 27 tahun itu.

Hal itu membuat kepolisian Polda Jatim semakin yakin bahwa artis cantik itu terlibat dalam jaringan prostitusi artis.

Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, Vanessa menerima transaksi (booking) dua kali di Singapore, enam kali Jakarta, dan satu kali di Surabaya.

Baca Juga : Bejat, Remaja 14 Tahun Asal Malaysia Ini Memperkosa Kakaknya yang Berusia 16 Tahun hingga Hamil

"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1).

Vanessa disebut turut serta berperan sebagai penyedia layanan prostitusi.

“Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 mucikari,” bebernya.

Untuk transaksi di Singapura, tambah Yusep merujuk data digital forensic, terjadi pada Februari 2018.

Bukan tidak mungkin temuan ini bisa berpotensi mengubah status hukum dari saksi sebagai tersangka..

"Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," jelasnya.

Status tersebut tentu membuat posisi Vanessa semakin berada di ujung tanduk.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan update penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

Baca Juga : Begini Cara Pecandu Junk Food dengan Berat Badan Lebih dari 200 Kg Mengubah Hidupnya

Dia bahwa sempat memantau secara langsung penyidikan Vanessa Angel sebagai saksi bersamaan saat dia wajib lapor.

Dia memastikan bahwa penanganan kasus prostitusi artis ini secara profesional dan transparan karena sudah menjadi berita heboh di kalangan masyarakat.

"Tadi saya lihat polwan melakukan proses penyidikan terhadap Vanessa Angel ini memastikan bahwa penyidikan telah dilakukan secara prosedural," kata rjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Senin (14/1).

Luki juga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya akan memastikan status Vanessa Angel sebagai saksi atau bisa berpotensi meningkat menjadi tersangka.

Dari data digital forensik 15 kali transaksi Vanessa Angel yaitu meliputi sembilan kali transaksi.

Dengan perincian, dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan sekali di Surabaya—yang berujung penangkapan).

Baca Juga : 'Dimakan' oleh 500 ekor Kutu, Wajah Ular Piton Ini Bengkak dan Gatal Namun Masih Bisa Selamat

“Ini yang ada keterkaitan langsung dengan artis VA yang masih didalami penyidik. Mudah-mudahan ini bisa memutuskan mengarah (Status Vanessa Angel)," bebernya kepada Tribunjatim.com.

Hingga saat ini, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih memburu dua muncikari prostitusi artis yang berstatus DPO.

Kedua muncikari kelas kakap itu merupakan jaringan prostitusi artis melibatkan tersangka Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tentri (28).

Kita tahu, keduanya ditangkap bersama dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di sebuah Hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) pukul 12.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Surya, saat ini anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih berada di lapangan berupaya melakukan penangkapan terhadap dua DPO muncikari yang berada di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.

Baca Juga : Bukan 300 Kg, Ini Berat Badan Asli Titi Wati, Wanita Berbadan Super Besar Asal Palangkaraya

Upaya penangkapan sang muncikari prostitusi artis kelas kakap ini sempat terkendala lantaran tempat tinggal yang bersangkutan sering kali berpindah-pindah.

Selain tersangka Endang Suhartini dan Tentri, dua DPO muncikari itu ditengarai mengetahui seluk-beluk bisnis layanan prostitusi artis.

Mereka merupakan kunci kejahatan prostitusi terselubung yang melibatkan puluhan artis, selebgram, dan model tersebut.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Surya

Baca Lainnya