Soal Truk Tabrak Mobil Polisi, Kendaraan Apa Saja yang Mesti Didahulukan di Jalan Raya?

Sabtu, 12 Januari 2019 | 21:11
handout

Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak

Suar.ID -Video mobil Patwal Polisi ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (10/1) menjadi viral di media sosial.

Mobil itu ditabrak saat melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju Pengadilan Negeri Mojokerto.

Walau mobil itu mengalami kerusakan cukup parah, kedua anggota yang berada dalam mobil, yaitu Briptu G (pengemudi) dan Ipda H, dipastikan dalam kondisi selamat.

Baca Juga : Terbiasa Minum Air dari Dispenser, Hati-hati Ada Bahaya di Baliknya

“Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Petugas hanya shock saja," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Kamis (10/1/2019), seperti dilansir dari kompas.com.

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus tabrakan motor besar dan ambulan di Yogyakarta pada 2013.

Saat itu, muncul pro dan kontra soal konvoi kendaraan bermotor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan seorang pembaca yang menanyakan di harian Tribun Jogja.

“Apakah ada peraturan yang mengatur pengguna jalan untuk mendahulukan konvoi kendaraan saat berada di jalan raya, termasuk rombongan pengantar jenazah, pejabat, dan sebagainya? Apakah pengendara lain perlu mendahulukan mereka?" begitu tulisnya.

Pertanyaan itu memperoleh jawaban dari Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta.

Memang, ada beberapa golongan pengguna jalan yang memperoleh perlindungan hukum dan layak diutamakan saat melintas di jalan raya.

Memberikan hak utama kepada pengguna jalan tersebut dimaksudkan hanya untuk kelancaran jalur.

Baca Juga : Ini Video-video Evakuasi Mayat Perempuan yang Tewas Diterkam Buaya Saat Memberi Makan

Pengguna jalan yang patut diutamakan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus pada bagian kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Tentang Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama Pasal 134.

Disebutkan pada peraturan tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Kendaraan ambulan yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan pada Pasal 135, kendaraan tersebut yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirine.

Baca Juga : Nikita Mirzani: Prostitusi Online Kalangan Artis Sudah Ada Sejak Dulu

Polisi harus melakukan pengamanan jalan jika ada jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

Dijelaskan pula, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 134.

Dengan begitu, maka kendaraan-kendaraan yang masuk klasifikasi tersebut di atas wajib didahulukan oleh pengendara yang lain. (Agus Surono)

Artikel ini sebelumnya tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Truk Tabrak Mobil Polisi Pengawal Tahanan: Sebenarnya Kendaraan Apa Saja yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya?"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya