Komentar Mahfud MD Dianggap Berbahaya oleh Andi Arief, Mahfud Malah Suruh Andi Protes ke SBY

Kamis, 10 Januari 2019 | 19:36
Kolase Kompas dan Tribunnews

Mahfud MD minta Andi Arief protes langsung ke SBY

Suar.ID - Perseteruan antara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Aried dengan Mantan Ketua MK Mahfud MD masih bergulir.

Awalnya, Andi menyindir Mahfud dan mengatakan kalau tanggapannya sangat berbahaya.

Yang dimaksud oleh Andi adalah sebuah pernyataan yang dilontarkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyer Club.

"Pernyataan yang paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapapun yang dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," tulis Andi melalui akun Twitter @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).

Baca Juga : Sering Bermimpi tentang Seseorang? Ini Alasan Kenapa Si Dia Selalu Hadir dalam Mimpimu

Menurut Andi, hal itu adalah sebuah logika yang berbahaya dalam menyikapi kecurangan pemilu.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 juta suara tidak apa, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 juta. BAHAYA," tambah Andi lagi.

Merasa namanya disebut-sebut, Mahfud MD pun membalas cuitan Andi dengan mengemukakan pendapatnya.

Mahfud menjelaskan jika hal yang diungkapkannya saat acara ILC beberapa hari yang lalu adalah ketentuan dari undang-undang.

Baca Juga : Mayangsari Makin Mesra dengan Bambang Trihatmodjo, Bahkan Keduanya Punya Paggilan Sayang yang Romantis!

"Kalau dalam sengketa pemilu Anda bisa membuktikan kecurangan 1 juta padahal kalahnya 3 juta, hasil pemilu tidak bisa dibatalkan,"

"Ini sudah ketentuan UU No,8 Tahun 2011. UU ini dibuat pada saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau menurut Anda salah, gugatlah Partai Demokrat. Kok bilang berbahaya ke gue?" balas Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud pun kembali menerangkan jika ketentuan itu merupakan ketentuan dari masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.

Tak terima dibilang pernyataannya berbahaya, Mahfud juga meminta Andi untuk protes saja pada orang yang sudah membuat UU tersebut.

Baca Juga : Begini Bahasa Tubuh Vanessa Angel Saat Klarifikasi Kasusnya, Terlihat Sangat Ingin Melindungi Diri

Twitter @mohmahfudmd

cuitan Mahfud MD

"Yang menandatangani UU No,8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bahwa perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," lanjutnya lagi.

Mahfud lantas me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya

"Itu berbahaya ya? Kalau begitu bisa dibilang yang membuat bahaya ya, Pak Anu.. Sampaikan kepada beliau dong," balas Mahfud ke Andi Arief.

Setelah cuitan Mahfud itu, Andi belum terlihat membalasnya lagi.

Sebelumnya dalam acara ILC yang tayang pada Selasa (8/1/2019), Mahfud memang mengungkapkan pendapatnya melalui telepon.

Awalnya, Mahfud mengaku tersiksa mendengar perdebatan para tokoh soal keputusan KPU.

Menurut Mahfud, perdebatan itu hanya diulang-ulang dan saling menyalahkan antara paslon 1, paslon 2, dan KPU.

Mahfud lalu menanggapi tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.

Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.

"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."

"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga : Polda Jatim Ungkap 5 Nama Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Tag

Editor : Aulia Dian Permata