Suar.ID -Vanessa Angel digelandang anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Sabtu (05/01), karena kasus prostitusi online.
Kamar nomor 2721 di Hotel Vasa menjadi saksi bisu transaksi dugaan prostitusi online dengan tarif yang mencapai Rp80 juta sekali kencan itu.
Seperti apa ya tampilan kamar hotel yang dibanderol dengan harga Rp3,5 juta per malam ini?
Melansir dari IDEAonline, hotel tersebut berlokasi sekitar 20 km dari bandara Juanda.
Sebagai salah satu hotel bintang 5, banyak tawaran tipe kamar mulai dari yang on budget hingga kelas premium.
Ukurannya pun beragam, mulai 32 meter persegi hingga 132 meter persegi.
Harga kamar paling murah ternyata dibanderol Rp952 ribu per malam.
Melalui situs booking hotel online, terlihat interior kamar hotel yang jadi saksi bisu kencan Vanessa Angel dan si pria hidung belang ini memiliki kesan mewah nan elegan.
Bernuansa tanah, warna netral seperti coklat dan krem digunakan untuk interior hotel seperti tembok, ranjang, hingga almari.
Mewah, beberapa ornamen lampu gantung kristal menegaskan bahwa hotel tersebut memang pantas menyandang predikat bintang 5.
Layanan dan fasilitas yang ditawarkan pada tamu hotel juga terbilang lengkap.
Identitas penyewa
Sedikit demi sedikit identitas laki-laki berinisial R yang menyewa Vanessa Angel terungkap.
Menurut Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi, pengusaha R masih berstatus lajang.
“Dia masih bujang, masih bujang, keturuna Tionghoa,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Tak hanya itu, Harissandi juga mengatakan bahwa si pengusaha kerap bolak-balik Surabaya-Jakarta, tapi belum jelas domisili aslinya di mana.
“Kadang di luar negeri. Kalau KTP-nya Jakarta Pusat,” tambahnya.
Dari keterangan penyidik juga diketahui bahwa pengusaha R ini baru satu kali menyewa jasa artis melalui muncikari E (37).
Menuru laporan Tribunnews.com, rupanya, keberanian pria asal Lumajang itu membayar Vanessa Angel Rp80 juta lantaran dirinya adalah penggemar sang artis.
Pengusaha berinisial R itu diduga menghubungi mucikari prostitusi online yan berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar dapat berkencan dengan artis idolanya.
Tarif kencan artis VA senilai Rp80 juta.
Mereka sepakat transaksi prostitusi di salah satu hotel di tengah Kota Surabaya.
Kita tahu, kejahatan prostitusi artis itu diketahui pihak Kepolisian hingga akhirnya mereka diamankan di Polda Jatim, Sabtu (5/1) pukul 12.30 WIB.
Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis VA.
"Sudah kami periksa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Harissandi mengatakan pemesan prostitusi artis itu merupakan kalangan berada kelas atas di Surabaya.
"Ya itu pria yang bersama artis orang pengusaha di Surabaya," bebernya.
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi.
Sebelumnya Harissandi membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Dia juga menegaskan, perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Usai diperiksa, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1) kemarin.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.
Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pengusaha R itu belum membayar penuh Vanessa.
Hal ini terungkap dari penelusuran rekening milik mucikari yang menawarkan Vanessa Angel kepada pria tajir tersebut.
Hasil penelusuran Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan pembayaran prostitusi artis ini melalui transfer rekening.
"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, untuk menelusuri aliran dana ini, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Institusi ini pun telah memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).
Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.