Suar.ID -Dua muncikari akhirnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.
Keduanya adalah Endang (37) dan Tantri (28) yang berasal dari Jakarta Selatan.
Menurut laporan Tribun Bogor, muncikari Tantri punya jaringan di kalangan artis.
Sementara Endang punya jejaring di kalangan selebritas Instagram alias selebgram.
Masih dari laporan yang sama, Tantri juga diketahui punya beberapa sumber keuangan di bidang entertainment.
Di antaranya jasa event organizer (EO), penyedia MC, jasa gathering, dan lain sebagainya.
Suatu ketika, Tantri mendapat tawaran dari pihak ketiga untuk mencarikan artis cantik yang mau diajak kencan, seperti makam malam di luar kota.
Muncikari itu kemudian menawarkan nama VA, dan mereka pun bersepakat.
Setelah itu, Tantri mengaku lepas tangan dan menyerahkan pada pihak ketiga yang kini masih dalam buruan pihak kepolisian.
Akhir cerita, Vanessa Angel ditangkap kepolisian dari Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1).
Terkait Tantri, kuasa hukumnya, Heru Prayitno, tidak membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Meski begitu, dia ingin meluruskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui jika artis yang dia tawarkan ditangkap polisi Polda Jatim.
Baca Juga : Sukses Perankan Freddie Mercury, Rami Malek Sabet Penghargaan Aktor Terbaik Golden Globes Award 2019
“Jadi klien kami tidak ikut di Surabaya saat itu berada di Jakarta,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1).
Heru memaparkan sesuai pengakuan dari Tantri memang memperoleh fee dari jasa pemanggilan artis tersebut.
Namun pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial.
“Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp2,5 juta sebagai jasa penghubung,” bebernya.
Ditambahkannya, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya.
Bisa jadi kliennya tidak tahu siapa orang yang dipertemukannya.
“Jadi ada link yang putus itu dibuktikan dari chatting (WhatsApp) yang terputus yang perlu dikejar sama penyidik Polda Jatim,” pungkasnya.
Sebagai upaya penyidikan, saat ini Subdit V Siber Ditreskrim Polda Jatim yang bekerja sama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dua muncikari itu.
Baca Juga : Vanessa Angel Akui Foto Syur Tanpa Busana Itu Dirinya dan Disebarkan Oleh Rekannya Seorang Artis Juga
Tak hanya itu, mereka juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang muncikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.
Vanesa masih belum aman
Meski sudah dipulang, status Vanessa disebut masih “belum aman”.
Sebelum pulang, Vanessa sempat memberikan keterangan pers dan meminta maaf kepada publik.
Meski begitu, Vanessa dan rekannya yang seorang model, tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka.
Itu terjadi jika yang mereka terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
Baca Juga : Hotman Paris Bongkar Rahasia Jam Selingkuh para Suami, Istri Diharap Lebih Waspada!