Suar.ID -Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Upah Mininum Provinsi (UMP) 2019.
Setidaknya, ada kenaikan hingga 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Provinsi mana yang punya UMP paling tinggi? Dan mana yang paling rendah?
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
Baca Juga : Kini Dijodohkan dengan Dul Jaelani, Ternyata Aaliyah Massaid Dekat dengan Kevin Sanjaya
Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp2 juta.
Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp3 juta sebanyak tiga daerah.
Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp3.940.973, naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp3.830.436.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp4.373.820,02.
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Baca Juga : Ramalan Baba Vanga 2019: Akan Ada Tsunami Besar di Asia Termasuk Indonesia
Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp3.940.973,06.
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
- Aceh sebesar Rp2.935.985
- Sumatera Utara sebesar Rp2.303.402
- Sumatera Barat sebesar Rp2.289.228
- Bangka Belitung, sebesar Rp2.976.705
- Kepulauan Riau, sebesar Rp2.769.754
- Riau, sebesar Rp2.662.025
- Jambi, sebesar Rp2.423.888
- Bengkulu, sebesar Rp2.040.406
- Sumatera Selatan, sebesar Rp2.805.751
- Lampung, sebesar Rp2.241.269
Wilayah Jawa
- Banten, sebesar Rp2.267.965
- DKI Jakarta, sebesar Rp3.940.972
- Jawab Barat, sebesar Rp1.668.372
- Jawa Tengah, sebesar Rp1.605.396
- Yogyakarta, sebesar Rp1.570.922
- Jawa Timur, sebesar Rp1.630.058
- Bali, sebesar Rp2.297.967
- Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp1.971.547
- Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp1.793.298
- Kalimantan Barat, sebesar Rp2.211.266
- Kalimantan Selatan, sebesar Rp2.651.781
- Kalimantan Tengah, sebesar Rp2.615.735
- Kalimantan Timur, sebesar Rp2.747.560
- Kalimantan Utara, sebesar Rp2.765.463
- Gorontalo, sebesar Rp2.384.020
- Sulawesi Utara, sebesar Rp3.051.076
- Sulawesi Tengah, sebesar Rp2.123.040
- Sulawesi Tenggara, sebesar Rp2.351.869
- Sulawesi Selatan, sebesar Rp2.860.382
- Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
- Maluku, sebesar Rp2.400.664
- Papua, sebesar Rp3.128.170
- Papua Barat, sebesar Rp2.881.160
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi