Suar.ID - Apakah Anda termasuk orang yang suka mengumpulkan atau menyimpan uang rupiah keluaran tahun-tahun lawas?
Kalau iya, dan ingin tetap bisa menggunakan uang keluaran tahun 1998 dan 1999, sebaiknya cepat pergi ke Bank Indonesia terdekat hari ini, Minggu (30/12/2018).
Pasalnya, hari ini adalah batas akhir penukaran uang rupiah keluaran tahun 1998 dan 1999 loh!
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa mulai Senin, 31 Desember 2018 besok, semua uang rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau jual-beli.
Baca Juga : Inilah Ikan Koi Paling Mahal di Dunia, Harganya Mencapai Rp 26 Miliar! Ini Kesistimewaannya
"Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang ertas rupiah TE 1990 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi," tulis Bank Indonesia dalam akun Instagram resminya.
Ada empat jenis uang kertas yang tak lagi berlaku mulai besok tapi masih bisa ditukarkan per hari ini.
Empat uang itu yakni uang kertas nominal Rp10 ribu tahun emisi 1998, Rp20 ribu tahun emisi 1998, Rp50 ribu tahun emisi 1999 dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.
Tak perlu khawatir Bank Indonesia tutup hari ini ya!
Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan telah memberi pengumuman kalau kantor Bank Indonesia dan perwakilannya tetap buka pada Minggu, 30 Desember 2018 ini.
Baca Juga : 5 Zodiak Ini Selalu Ceria dan Jadi Sumber Kebahagiaan Orang Lain, Salah Satunya Gemini
Hal ini dikhususkan untuk melayani penukaran uang emisi 1998 dan 1999 yang dilakukan oleh masyarakat.
Keputusan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut hak untuk melakukan penukaran uang kertas emisi 1998 dan 1999.
Baca Juga : Demi Pacar Facebook-nya yang Ternyata Buruh Pabrik, Gadis 19 Tahun Ini Tega Membunuh Ibunya
Dalam Pasal 4 PBI tersebut juga dinyatakan, hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
Untuk menukarkan uang emisi 1998 dan 1999, masyarakat hanya perlu membawanya ke Bank Indonesia terdekat.
Tidak ada syarat dan ketentuan, uang kertas lama akan ditukar dengan uang kertas terbaru dengan nominal sesuai.
Bila uang yang akan ditukarkan lusuh atau cacat, BI juga masih menerima penggantian uang sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Namun, jika uang yang bersangkutan rusak, dan ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, BI menjelaskan, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Jadi, kalau tidak mau merugi dan kehilangan uang, buruan ditukar ya ke Bank Indonesia, ingat, hari ini sudah batas terakhirnya!
Baca Juga : Setelah Meletus dan Erupsi Berulang Kali, Gunung Anak Krakatu Malah Menyusut Makin Kecil dan Pendek