Memberikan Informasi Unik dan Hiburan - Suar.id

Kaleidoskop 2018: Ini 3 Kasus Korupsi dengan Vonis Terberat Hingga 15 Tahun Kurungan Penjara

Selasa, 18 Desember 2018 | 17:06
Grid Networks 3 kasus korupsi dengan hukuman terberat sepanjang tahun 2018
Tribun Kaltim

3 kasus korupsi dengan hukuman terberat sepanjang tahun 2018

Suar.ID - Sepanjang tahun 2018, ada puluhan kasus korupsi dan suap yang berhasil diungkap oleh KPK.

Banyak pejabat negara maupun instansi pemerintah dan swasta yang terlibat dalam ragam kasus korupsi maupun kasus suap.

Berbagai putusan telah dijatuhkan oleh majelis hakinm pada pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta maupun di berbagai daerah lain di Indonesia.

Putusan tak cuma pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang berwenang mengadili putusan banding dan kasasi juga beberapa kali mengubah vonis terdakwa koruptor.

Baca Juga : Anggota DPR Australia Mengundurkan Diri Setelah Dituduh Mengencani Wanita di Muda yang Dia Temui via Online

Berikut 3 vonis terberat yang diputus majelis hakim sepanjang Januari 2018 hingga 16 Desember 2018:

1. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 24 April 2018.

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

2. Irman

Pada 19 April 2018, MA memperberat putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Padahal, pada tingkat pertama, Irman hanya divonis 7 tahun penjara.

Irman juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar.

Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Baca Juga : Koki Asal Magelang Nikah dengan Bule Cantik, Bukti Cinta Memang Tak Pandang Harta dan Tahta

3. Sugiharto

Bersamaan dengan Irman, vonis terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, juga diperberat oleh MA.

Hukuman Sugiharto berubah dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Sugiharto dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK.

Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara. (Abba Gabrilin/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaleidoskop 2018, 3 Vonis Kasus Korupsi Paling Berat dan Ringan Tahun Ini"

Baca Juga : Setahun Meninggalnya Jonghyun SHINee, Ini Isi Pesan Perpisahan Jonghyun Sebelum Mengakhiri Hidupnya

Tag

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber Kompas.com

Baca Lainnya