Waspada! Ini Daftar Obat Herbal Berbahaya yang Ditarik BPOM, Banyak Jenis Obat Pelangsing

Senin, 17 Desember 2018 | 13:22
Freepik

daftar obat herbal yang ditarik BPOM karena berbahaya

Suar.ID - Banyak orang yang berpendapat kalau obat-obatan herbal lebih aman untuk tubuh karena tidak mengandung banyak bahan kimia.

Tapi, kalau obat herbal yang dikonsumsi ternyata ilegal dan tidak teruji secara klinis, tentu jauh lebih berbahaya.

Untuk menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengonsumsi obat herbal, BPOM merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.

Hal ini disampaikan melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018, yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Baca Juga : Ini 6 Zodiak yang Paling Pintar Berbohong dan Sering Melakukannya

Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

Baca Juga : Ditagih Biaya Menginap 5 Hari di Hostel, Putri Jackie Chan dan Pasangannya Tak Mampu Bayar

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

Baca Juga : Denny Sumargo Dibesarkan Tanpa Sosok Ayah, Tapi Tak Pernah Tanyakan Alasan Perpisahan Orangtuanya

Berikut beberapa obat yang dimaksud:

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

BPOM

Daftar obat herbal ilegal terbitan BPOM

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar di atas hendaknya jadi perhatian kita sebelum memutuskan untuk membeli produk obat-obatan herbal.

Pilihlah selalu produk herbal yang sudah terdaftar resmi di Badan POM dan juga sudah diuji klinis dan aman dikonsumsi. (Anisyah Kusumawati/Nakita)

Artikel ini pernah tayang di Nakita.ID dengan judul "Hati-hati, Ini Daftar Obat Herbal yang Ditarik BPOM Karena Berbahaya"

Baca Juga : Baru 2 Hari Liburan Tanpa Suami, Maia Estianty Kangen Berat dan Sebut Irwan Kekasih Dunia Akhirat

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber : nakita.grid.id

Baca Lainnya