7 Fakta Baru Pesta Seks di Yogyakarta, Tiap Peserta Membayar Rp1,5 Juta

Sabtu, 15 Desember 2018 | 21:43
Kompas.com/Wijaya Kusuma

Penggerebekan pesta seks di Sleman, Yogyakarta.

Suar.ID -Publik baru saja dihebohkan oleh penggerebakan pesta seks di Condongcatur, Depok, Slema, DI Yogyakarta.

Seperti dilaporkan Kompas.com pada Sabtu (15/12), dua tersangka, AS dan HK, diketahui sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Seperti dilaporkan Suar.ID sebelumnya, pihak penyelenggara menyebar ajakan pesta seks itu di media sosial.

Setelah ada yang berminat, penyelenggara pun memberitahukan waktu dan lokasi pesta seks tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, warga di sekitar lokasi pesta seks itu tidak tahu menahu kejadian tersebut.

Baca Juga : Kisah Goliat Tabuni, Panglima Perang OPM yang Pernah Berjanji Membantai Orang Papua yang Pro-NKRI

Lepas dari itu, ada beberapa fakta baru yang mesti kita ketahui terkait kejadian tersebut.

12 orang berhasil diamankan

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo dalam jumpa perse pada Kamis (13/12) mengatakan, dari penggerebekan didapati 12 orang di dalam kamar homestay.

Dari 12, ada dua pasangan yang digerebek saat berhubungan badan.

"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.

Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.

"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.

Terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.

Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi pesta seks.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.

Baca Juga : Maia Estianty Berenca Liburan ke Luar Negeri Tanpa Sang Suami Irwan Mussry, Kenapa Ya?

Polisi tetapkan dua tersangka

Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman.

Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.

"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.

"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.

Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara

Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.

Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.

Baca Juga : Legenda Malaysia Lee Chong Wei Mengungkapkan Bagaimana Dia Begitu Hancur ketika Didiagnosis Menderita Kanker Hidung

Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta seks

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.

"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.

Berdasar penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan.

Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.

Letak bangunan rumah singgah bercat putih ini berada di sisi paling barat.

Situasi kompleks perumahan pun terlihat sepi. Untuk menuju homestay ini hanya ada satu akses jalan.

Warga sekitar memang mengetahi rumah 233 E adalah homestay.

"Saya tidak tahu, kebetulan pas tidak di rumah. Tapi itu memang untuk homestay, pemiliknya tidak tinggal di disini," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pak RT tak tahu ada homestay di kampungnya

Ngadimin, selaku ketua RT 05, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu bangunan rumah di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, itu dijadikan homestay.

"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Di sini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.

Baca Juga : Ini Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Masuk 10 Besar Negara Paling Lama Nonton Film Dewasa, Apakah Indonesia?

Menurutnya, ia berencana menyampaikan kejadian tersebut di rapat rukun tetangga (RT). Sebab peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya.

"Ya, besok akan saya laporkan di pertemuan (RT). Di bilang bukan warga saya (ya) bisa, tetapi kan di wilayah saya," ungkapnya.

Adegan senggama dilakukan pasangan suami istri

Berdasar keterangan para tersangka, dua pasangan yang sedang bersenggama dan ditonton 10 tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri.

Peserta membayar Rp1,5 juta

Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta seks harus membayar Rp1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK.

Seperti diketahui, berdasarkan tim patroli siber media Polda DIY, polisi berhasil menggerebek pesta seks di Condongcatur, Sleman.

"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi. Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," kata Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018), dilansir dari Tribunnews.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com, tribunnews.com

Baca Lainnya