Suar.ID -Jangan asal jika beli rumah, bisa-bisa kita tertipu seperti yang menimpa 171 orang di Tangerang Selatan, Kabupaten Banten, ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Jumat (14/12), ratusan orang itu menjadi korban penipuan dengan kedok DP rumah murah.
Sang pelaku, John Sumanti (47), mengaku sebagai direktur utama perusahaan properti bernama PT Citra Cakrawala Kinasa (CKK).
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dari kasus yang sangat merugikan ini.
Tersangka John Sumanti menawarkan rumah kepada para korbannya seharga Rp130 juta hingga Rp160 juta.
John meyakinkan calon korban bahwa bisa menyediakan rumah bersubsidi dengan uang muka murah.
Dua lokasi rumah yang ditawarkan berada di Desa Curug, Kabupaten Bogor, yang bernama Bumi Berlian Asri, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Cidokom, Kabupaten Bogor, dengan nama Bumi Berlian Serpong.
Tapi sial, dua lokasi yang disebut di atas itu ternyata bukan milik John Sumanti, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak memiliki hubungan dengan John.
John menjanjikan, setelah uang muka dibayarkan, korban bisa melaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Bogor atau BTN Cabang Pamulang.
"Modus operandi (pelaku) dengan memasarkan rumah bersubsidi seharga Rp130 juta-Rp160 juta dengan luasan tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 90 meter persegi," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Kamis (13/12).
Uang muka Rp 30 Juta
Para korban diminta wajib menyetor booking fee sebesar Rp5 juta dan membayar uang muka sebesar Rp20 juta-Rp30 juta.
Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan untuk diwawancarai pihak BTN dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran.
Para korban yang tertarik akhirnya mentransfer sejumlah uang yang diminta.
Namun, setelah uang diberikan, wawancara tidak pernah dilakukan. Para korban menanyakan kepada pihak bank yang sudah dijanjikan.
Pihak bank menyatakan bahwa para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit rumah.
Yang juga menyedihkan, nyatanya korban penipuan berkedok uang muka murah terus bertambah jumlahnya.
Baca Juga : Inilah Kamagasaki, Kota Paling Kumuh di Jepang yang Sengaja Dihilangkan dari Peta dan Tak Boleh Dikunjungi
Awalnya, korban yang melapor ke pihak kepolisian berjumlah 90 orang. Namun, hingga Kamis (13/12/2018) ini, jumlahnya menjadi 171 orang.
Korban yang melapor diperkirakan akan terus bertambah. Polisi telah membuka posko pengaduan di Mapolres Tangsel.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan silakan melapor.
Setelah dilakukan penelusuran, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap John Sumantri di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (8/12) lalu.
John sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menangkap John setelah mendapat laporan dari 171 warga yang jadi korban penipuannya.
John saat ini telah diamankan di Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lalu bagaimana John melancarkan aksi tipu-tipunya?
Dari laporan kepolisian, John menyewa sebuah rumah untuk dijadikan sebagai kantor pemasaran di Perumahan Villa Dago Pamulang Blok A Nomor 187, Pamulang, Tangerang Selatan.
Rumah berlantai dua itu disewa sejak 2015 hingga 2017.
Rumah itu berada persis di pinggir jalan dalam Kompleks Perumahan Villa Dago Pamulang. Namun, kondisi rumah dikunci.
Baca Juga : Wanita Di Bawah Naungan 5 Zodiak Ini Punya Kriteria Jadi Istri Idaman
Di pagar rumah dipasang informasi bahwa rumah itu dijual dengan sejumlah nomor telepon yang bisa dihubungi.
Rumah tersebut sejak 2015 menjadi lokasi transaksi antara John dan para korbannya.
Selain di perumahan Villa Dago, Jhon juga membuka kantor di kawasan BSD.
Salah satu korban, Dina, mengatakan, alasan dirinya termakan bujuk rayu John yakni pria tersebut begitu meyakinkan menawarkan rumah murah dengan lokasi yang terjangkau.
Dina telah menyetorkan uang sebesar Rp30 juta ke rekening perusahaan John.
Dina mengatakan, informasi penjualan rumah murah didapatkan melalui tetangganya pada September 2016.
Dina kemudian melihat langsung lokasi rumah yang berada di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor.
Saat melihat fisik rumah yang sudah ada, Dina tertarik dan mendatangi salah satu kantor PT CKK di kawasan BSD.
Dina bertemu dengan salah satu sales marketing bernama Tama dan kembali diyakinkan oleh pegawai John itu.
Dina juga sempat bertemu dengan John saat mendatangi Villa Dago.
Di kantor tersebut, John kembali meyakinkan Dina bahwa rumah yang ditawarkan memang ada.
Dina sempat memeriksa apakah PT CKK berada dalam daftar nama perusahaan yang bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai perusahan penyedia rumah murah.
Saat diperiksa, nama CKK telah terdaftar.
Baca Juga : Kisah Keberuntungan Pengemudi Ojek Online yang Tebus Murah Mini Cooper Rp 720 Juta Hanya dengan Rp 12 Ribu
Enam bulan lamanya tapi Dina tak kunjung mendapat panggilan untuk akad kredit perumahan BTN.
Dia kemudian mencoba mendatangi kedua kantor CKK. Namun, kedua kantor tersebut telah tutup.
Dina lalu mencoba menghubungi John. Melalui sambungan telepon, John menjelaskan akan tetap memberikan rumah yang sudah dijanjikan.
Namun, hingga kini unit rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Saat ini para korban berharap agar uang yang telah disetorkan kepada John bisa dikembalikan.
Salah satu korban, Suryono, mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp21 juta ke perusahaan properti milik John, PT Citra Cakrawala Kinasa (CKK).
Uang tersebut merupakan uang tabungan Suryono bersama istri selama bertahun-tahun untuk membeli rumah.
Suryono berharap dengan tertangkapnya John, seluruh aset tersangka disita dan menjadi pengganti uang puluhan juta yang telah disetorkan.
Korban lainnya, Dina juga berharap agar seluruh aset milik PT CKK bisa dilelang dan hasilnya dikembalikan untuk para korban.
Dina telah menyetorkan uang Rp30 juta.
Dina mengatakan, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan keluarganya. "Sayang uang segitu, lumayan," ujar Dina.