Suar.ID -Puluhan anjing sekarat berhasil diselamatkan dari sebuah peternakan di distrik Mae Sai Chiang Rai, Thailand.
Menurut laporan Asia One, yang melansir dari The Nation, pada Jumat (7/12), peternakan ini diduga menyekap anjing-anjing itu dalam kondisi menyedihkan.
Menurut presiden Save the Elephant Foundation Saenduan Chailert, anjing-anjing sekarat itu telah dipindahkan ke Chiang Mai untuk perawatan medis lebih lanjut.
Setidaknya ada 61 anjing yang berhasil diselamatkan.
Baca Juga : Dijuluki Sebagai Polisi Tercantik di Jerman dan Kini Jadi Selebram, Adriene Malah Terancam Dipecat
Sebegian besar dari mereka, yang saat ini ditempatkan terpisah dalam kompleks Elephant Nature Park, menderita radang paru-paru dan infeksi di beberapa bagian tubuh.
Dari puluhan anjing itu, ada empat yang benar-benar sekarat sehingga mereka harus dikirim ke Rumah Sakit Hewan Thong Lor di distrik Sansai.
Penyelamatan ini bermula dari keluhan masyarakat sekitar yang mendengar jeritan anjing-anjing malang itu.
Mereka juga mencium bau busuk yang berasal dari peternakan tersebut.
Anjing-anjing itu, sebagian besar adalah Chihuahua, Golden Retrievers, Pekinese, dan Siberian Huskies, saat ini sedang dalam pemeriksaan holistik.
Tempat penangkaran itu selanjutnya akan merawat anjing-anjing itu sebelum menemukan rumah baru bagi mereka.
Baca Juga : Menurut Kodam XVII/Cendrawasih, Ini yang Membuat TNI Kesulitan Meringkus KKB yang Berafiliasi dengan OPM
Dayin Petcharat, pendiri SOS Animal Thailand, mengatakan, kelompok itu telah mengajukan permintaan agar peternakan tersebut diselidiki lebih mendalam.
Peternakan itu, kabarnya, awalnya dimiliki oleh seorang perempuan Thailand,
Setelah meninggal, peternakan itu kemudian dikelola oleh ayahnya.
Pihak tim penyelamat saat ini sedang berdiskuis dengan Divisi Kesejahteraan Hewan, Departemen Pengembangan Peternakan, dan otoritas Mae Sai, apakah peternakan itu bisa dituntut berdasarkan Cruetly Prevention and Welfare of Animal Act 2014 atau tidak.
“Kami sekarang menunggu hasil kesehatan anjing-anjing itu sebelum mengumpulkan informasi untuk mengajukan keluhan kami,” ujar Dayin.
Undang-undang kekejaman hewan pertama kali diterapkan di Thailand pada 2014.
Yonlanda Jampasi menjadi sosok pertama yang “merasakan” undang-undang itu.
Pada 2016 lalu, Yonlanda diduga melempar Chihuahua milik teman sekamarnya di sebuah apartemen di Bangkok.
Di bawah undang-undang itu, Yonlandia diadili dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara—tapi mendapat keringanan menjadi empat bulan.
Undang-undang pada prinsipnya bertujuan untuk menjadikan orang-orang lebih perhatian terhadap kesejahteraan hewan.
Siapa yang melanggar undang-undang ini akan diancam dengan hukuman dua tahun penjara dana tau denda 40 ribu baht.
Baca Juga : Menurut Kodam XVII/Cendrawasih, Ini yang Membuat TNI Kesulitan Meringkus KKB yang Berafiliasi dengan OPM
Diterapkannya undang-undang tersebut disambut baik oleh para pemerhati kesejahteraan hewan.
Meski begitu, menurut mereka, undang-undang ini belum memberi perlindungan yang memadai.
Seperti dilaporkan Straits Times pada 2016 lalu, di Thailand, ribuan hewan—peliharan dan liar—disimpan sebagai hewan peliharaan dan digunakan untuk kepentingan komersial dan pariwisata.
Pada 2003, amnesti amnesti bagi pemilik hewan untuk menyatakan apa yang mereka miliki melihat lebih dari satu juta hewan terlindungi yang dilaporkan di bawah pengawasan manusia.